Kemenpan: Pns Perpanjang Libur Akan Kena Hukuman Disiplin
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Idulfitri bagi PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia selama 10 hari telah berakhir.
"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja ialah pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman kepada Republika, Ahad (2/7).
Ia mengingatkan, cuti dan libur Idulfitri bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia menyampaikan bagi PNS yang melaksanakan pelanggran, akan dikenakan hukuman eksekusi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 perihal Disiplin PNS.
Herman menuturkan, pejabat pembina kepegawaian provinsi, kabupaten/kota mempunyai wewenang menyanksi PNS yang melanggar disiplin.
Herman Yakini para Kerala death memahami regulasi itu. Sehingga, ia mengatakan, Kemenpan RB tijdvak mengeluarkan imbauan dan peringatan terhadap disiplin PNS.
"Itu sudah given. Semua sudah paham dan tinggal diekseki," ujar Herman.
Ia menjelaskan, eksekusi disiplin akan dikenakan pada PNS yang melanggar disiplin. Ia menjabarkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan hukuman eksekusi disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan.
Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan honor dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat. (republika.co.id)
===================================================
loading...