Pengertian Hak Angket Serta Landasannya
Pengertian Hak Angket Serta Landasannya. Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini menempel atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan DPR. Karena itu, hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Hak Angket.
Definisi Hak Angket
Berikut ialah beberapa pengertian Hak Angket yang dikutip dari banyak sekali sumber yang antara lain ialah :
- Pengertian Hak angket ialah perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan melaksanakan fungsi dewan perwakilan rakyat ibarat hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul dan pendapat.
- Hak angket ialah merupakan hak untuk mengetahui keadaan pemerintahan baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, atau untuk menawarkan persetujuan atau pertimbangan mengenai orang, keadaan atau suatu peristiwa. Hak angket bukan hak untuk mengetahui mengenai kemungkinan telah terjadi tindak pidana atas suatu kasus.
- Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang menyebutkan ‘Hak angket ... ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksananaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan’. Rumusan ketentuan ini memang tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. sehingga tidak mengherankan apabila keberadaan hak angket dianggap tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. Padahal, hak ini sanggup dipergunakan sebagai sarana melaksanakan evaluasi, menemukan gagasan untuk membuat atau mengubah UU yang ada. Karena hak ini tidak pernah dipergunakan untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, dewan perwakilan rakyat kerapkali kehilangan wangsit dan gagasan, kesulitan memakai hak mengajukan usul rancangan UU.
Selain untuk kepentingan legislasi, hak angket juga ditujukan untuk menyeldiki pelaksanaan kiprah pemerintahan dan pembelanjaan negara. Kalau berpegang pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, hak angket ditujukan untuk menyidik pelaksanaan suatu UU dan/ atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hak Angket
- Landasan Filosofis
- Landasan Sosiologi
- Landasan Hukum