Proses/Alur Pembukuan Keuangan Sekolah/Madrasah
Setelah sekolah/madrasah mengenal jenis transasksi dan jenis buku yang ada di tingkat sekolah/madrasah.
Berikut yaitu proses atau alur pembukuan secara sederhana.
1. Pembukuan dilakukan mengan megisikan bukti transaski-transaksi penerimaan dan buktu transaksi keuangan ke dalam buku/format yang ada, yaitu BOS K-3 (Buku Kas Umum), dan buku-buku pembantunya, yakni: BOS K-4 (Buku Pembantu Kas), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
2. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sanggup dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.
3. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Bku dan buku-buku pembantu bulanan, sesudah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
4. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
5. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 Juta
6. Apabila bendahara meninggalkan kawasan kedudukannya atau berhenti dari jabatannya. Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengelaran dihentikan dibawa dah harus disimpan di kantornya.
7. Format ini harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah/madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lain apabila diperlukan.
8. Bukti pengeluaran:
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai Rp 250.000,00 tidak dikenai bea materai, dedan transaksi dengan nilai nominal antaran Rp 250.000,00 hingga dengan Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebaesar Rp. 3.000,00 dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00
c. Nomor bukti harus diberi tanggal nomor urut, nomor instruksi akun, uraian, dan jumlah uang yang diterima atau dikeluarkan.
d. Nomor instruksi akun dipilah dari lampiran.
e. Untuk uraian pembayaran dalam kuitansi harus terang dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
f. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh bendahara.
g. Uraian perihal jenis barang/jasa yang dibayar sanggup dipisah dalam bekut faktur sebagai lampiran kwitansi.
h. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah/madrasah sebagai bahahn bukti dan materi laporan.
Demikianlah sekilas perihal proses atau alur pembukuan keuangan sekolah. Kalau tahapan-tahapan sederhana diatas memang telah benar-benar dilakukan maka saya rasa sudah sanggup dikatakan bahwa pembukan keuangan sekolah sudah rapi . Semoga pembukan yang baik sanggup meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia pada umumunya dan sekolah pada khususnya.
Postingan sebelumnya yaitu JENIS TRANSAKSI KEUANGAN SEKOLAH.
Berikut yaitu proses atau alur pembukuan secara sederhana.
1. Pembukuan dilakukan mengan megisikan bukti transaski-transaksi penerimaan dan buktu transaksi keuangan ke dalam buku/format yang ada, yaitu BOS K-3 (Buku Kas Umum), dan buku-buku pembantunya, yakni: BOS K-4 (Buku Pembantu Kas), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
2. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sanggup dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.
3. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Bku dan buku-buku pembantu bulanan, sesudah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
4. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
5. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 Juta
6. Apabila bendahara meninggalkan kawasan kedudukannya atau berhenti dari jabatannya. Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengelaran dihentikan dibawa dah harus disimpan di kantornya.
7. Format ini harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah/madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lain apabila diperlukan.
8. Bukti pengeluaran:
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai Rp 250.000,00 tidak dikenai bea materai, dedan transaksi dengan nilai nominal antaran Rp 250.000,00 hingga dengan Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebaesar Rp. 3.000,00 dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00
c. Nomor bukti harus diberi tanggal nomor urut, nomor instruksi akun, uraian, dan jumlah uang yang diterima atau dikeluarkan.
d. Nomor instruksi akun dipilah dari lampiran.
e. Untuk uraian pembayaran dalam kuitansi harus terang dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
f. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh bendahara.
g. Uraian perihal jenis barang/jasa yang dibayar sanggup dipisah dalam bekut faktur sebagai lampiran kwitansi.
h. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah/madrasah sebagai bahahn bukti dan materi laporan.
Demikianlah sekilas perihal proses atau alur pembukuan keuangan sekolah. Kalau tahapan-tahapan sederhana diatas memang telah benar-benar dilakukan maka saya rasa sudah sanggup dikatakan bahwa pembukan keuangan sekolah sudah rapi . Semoga pembukan yang baik sanggup meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia pada umumunya dan sekolah pada khususnya.
Postingan sebelumnya yaitu JENIS TRANSAKSI KEUANGAN SEKOLAH.