Pp Wacana Honor Ke 13 Tahun 2017 Dan Pp Wacana Thr Pns Tahun 2017
Pemerintah berencana memberikan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemberian honor tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Sekretaris Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Aba Subagja menerangkan, untuk honor ke13 tahun 2017 sebetulnya pemerintah telah mempunyai payung aturan yakni berupa peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sehingga, PP (Peraturan Pemerintah) Tentang Gaji Ke 13 Tahun 2017 sanggup memakai peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.
"Gaji ke-13 tahun ini sudah sanggup diberikan alasannya yaitu kenapa? Karena sudah ada PP 19 Tahun 2016. Kaprikornus kita tinggal melanjutkan," kata ia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Dengan kondisi ini, maka sebetulnya kementerian forum (K/L) telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13. "K/L sudah mengalokasikan honor 13 bulan. Gaji PNS 13 bulan. Gaji 13 itu, untuk bawah umur sekolah. Itu membantu mereka," tutur dia.
Lebih lanjut, PP 19 Pasal 3 ayat 1 menyebutkan gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit, TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagai dimaksud Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, sumbangan honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 3 karakter a dan b dibayarkan pada bulan Juni. Pasal 4 ayat 2 disebutkan tunjangan kinerja ketigabelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 karakter a dibayarkan pada bulan Juli.
"Kemudian honor 13 diberikan di bulan Juni berupa honor pokok, Juli biasanya diberikan tunjangan," kata dia.
Sementara, ia mengatakan, untuk THR memerlukan payung aturan gres berupa PP. Hal ini sejalan dengan perbedaan waktu jatuhnya Lebaran.
"Jadi yang hari raya itu belum ada payung hukumnya harus ada PP dulu. Yang ada itu PP 19 Tahun 2016 itu, honor 13," kata dia.
Namun, ia belum sanggup memperlihatkan klarifikasi terkait THR. Pasalnya, regulasinya sedang dibahas. "Jadi jikalau 14 mungkin harus menyiapkan, tapi namanya bukan itu. Nanti kita pikirkan apakah bentuk THR, dalam PP. Tapi harus ada PP dengan PP baru," tandas dia. (liputan6)
loading...