Guru Pembelajar 2017 Dan Registrasi Komunitas Ke Sim Pkb
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah menunjukkan isyarat biar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem isu yang sanggup diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan akun masing-masing untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk sanggup melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda guru pembelajar atau mendapatkan isu lain dalam mengikuti agenda tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah sanggup mengalihkan bahan Kepala Sekolah atau bahan Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jikalau Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota sehabis Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan bahan atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest yaitu syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih.
Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Semoga isu awal ini bermanfaat.
=======================================================
loading...