Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alokasi Dana Bos Sentra 2015 Menurut Data Dapodik

Pada tahun 2015 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pusat. Teknis perbelakuan kebijakan ini juga telah sangat rinci dan terang tertulis dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015. Sahabat sanggup mendownloadnya di website http://bos.kemdikbud.go.id/, atau eksklusif sanggup melaui link ini. Hal ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan data dapodik yang pastinya sanggup menambah penentuan alokasi ini semakin berkualitas alasannya ialah data eksklusif dikirim dari sekolah masing-masing.

 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pu Alokasi Dana BOS Pusat 2015 Berdasarkan Data Dapodik
dapodik data SP, PTK, dan PD


Teknis Proses Pengambilan Data Dapodik untuk Penetetapan Alokasi BOS



 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pu Alokasi Dana BOS Pusat 2015 Berdasarkan Data Dapodik
mekanisme penglalokasian dana bos

Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan ialah sebagai berikut :

Sekolah yang mendapat alokasi BOS ialah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik ketika pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik ketika pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
   
 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pu Alokasi Dana BOS Pusat 2015 Berdasarkan Data Dapodik
Tahap pengambilan data dapodik untuk dana bos



   Keterangan Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015

    D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
    D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
    D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
    D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
    ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
    ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
    ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
    ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
    BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
    BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
    BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4


Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapat alokasi pada ketika penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap ahad ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada ketika penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.

Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang sanggup dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapat alokasi alasannya ialah belum tercantum dalam data base Dapodik.

Untuk kasus ini, dana BOS yang sanggup dibayarkan ialah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan alasannya ialah sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak sanggup dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi ahad ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan alasannya ialah harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran gres pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh alasannya ialah itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada ketika perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

Demikanlah, sedikit wacana bagaimana dapodik menjadi sumber data untuk penetapan alokasi dana bos. Mekanisme tersebut juga sudah sangat disusun dengan baik. Sebagai operator sekolah juga sudah mengetahui jadwal atau batas waktu kapan pengambilan data tersebut dilakukan, sehingga kita mengetahui kapan harus segera melaksanakan sinkronisasi dapodik, dan satu hal yang penting lagi ialah jangan melaksanakan sinkronisasi pada batas waktu atau mendekati batas waktu alasannya ialah biasanya akan terjadi peningkatan trafik. Itu saja yang sanggup saya sampaikan, tetap semangat dan jaga kesehatan, serta jangan lupa untuk berdoa.


Referensi:
+ https://duniapendidikand.blogspot.com//search?q=penerimaan-dana-bos-2015-berdasarkan?m=1
+ https://duniapendidikand.blogspot.com//search?q=penerimaan-dana-bos-2015-berdasarkan m=1
+ https://duniapendidikand.blogspot.com//search?q=penerimaan-dana-bos-2015-berdasarkan?m=1
===============
 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pu Alokasi Dana BOS Pusat 2015 Berdasarkan Data Dapodik