Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Mudharabah Beserta Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis Dan Sketsa Mudharabah Terlengkap

Membahas Materi Pengertian Mudharabah Beserta Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap - Menurut bahasa, Mudharabah berasal berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau berjalan. Menurut istilah, Mudharabah yaitu janji kerjasama bisnis pada dua pihak yaitu pemilik dana sebagai pihak pertama penyedia semua dana dan pihak pengelola dana sebagai pihak ke-2 yang mengelola dana dan laba bisnis dibagi cocok kesepakatan semua pihak sedang kerugian finansial di tanggung oleh si pengeola dana.

Membahas Materi Pengertian Mudharabah Beserta Sifat Membahas Materi Pengertian Mudharabah Beserta Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap


Mudharabah yaitu bentuk kerja seakan-akan pada dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) bersama dengan perjanjian di awal. Bentuk kerja seakan-akan ini memastikan kerja seakan-akan bersama dengan bantuan 100% modal berasal dari pemilik modal dan keahlian berasal dari pengelola.

Pengertian Mudharabah Menurut Para Ahli

Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, Mudharabah yaitu janji syirkah didalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak kembali pemilik jasa.

Imam Maliki
Menurut Imam Maliki, Mudharabah yaitu janji perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain sehingga modal selanjutnya diperdagangkan dengan pembayaran yang sudah ditentukan (mas dan perak).

Mazhab Hanabilah
Menurut Mazhab Hanabilah, Madharabah yaitu pmilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran spesifik kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bab dari laba yang sudah diketahui.

Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, Madharabah yaitu janji yang pilih seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangka.

Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, Mudharabah yaitu sumbangan modal spesifik dengan kuantitas yang menyadari secara total dan semaknanya kepada orang yang sudi melaksanakan perjuangan dengan beroleh bab spesifik dari hasil keuntungannya.


Sifat Utama Mudharabah

Adapun pembawaan Mudharabah yaitu:

A. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan mengembangkan risiko
  • Keuntungan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak
  • Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana tetapi pengelola tidak mendapat imbalan atas perjuangan yang dilakukan.
B. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan perjuangan sehari-hari Mudharabah dijalankan oleh dua orang yang membawa maksud yang seakan-akan tapi kapasitas yang berbeda, antara lain :
  • Pemilik modal yang tidak bisa mengelola modalnya atau tidak miliki sementara untuk mengelolanya
  • Orang yang tidak miliki modal tapi miliki keahlian didalam mengelola modal supaya bisa membuahkan laba yang nantinya sanggup dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal. 

Syarat Mudharabah

Adapun syarat yang wajib dipenuhi suatu janji mudharabah yaitu:
  • Masing-masing pihak mencukupi beberapa syarat kecakapan wakalah.
  • Modal (ra’s al-mal) wajib sadar jumlahnya. Bukan berbentuk barang dagang, bermakna wajib berbentuk harga ubah (tsaman) dan penyerahan wajib tunai seluruhnya kepada pengusaha.
  • Sebelum terdapatnya jatah laba milik bersama, presentase laba dan sementara jatah wajib disepakati dengan dan dinyatakan dengan jelas.
  • Modal yang sudah diserahkan pemodal bakal dikelola pebisnis dan mempunyai hak tanpa campur dari pihak pemodal.
  • Kerugian ditanggung seluruhnya oleh pemodal. Pihak pekerja termasuk mengalami kerugian kendati bukan dari modal, tapi dari hasil kerjanya. 


Rukun Mudharabah

Suatu janji mudharabah bakal terealisasi jikalau mencukupi rukun-rukun selanjutnya ini:

a. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Rukun janji mudharabah serupa bersama rukun jual beli, disempurnakan nisbah keuntungan. Transaksi dalam bakal mudharabah melibatkan dua pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak ke-2 sebagai pengelola perjuangan (mudharib atau amil). Jadi, tanpa dua pihak selanjutnya tidak bakal terealisasi janji mudharabah.

b. Obyek mudharabah (modal dan kerja)
Pihak shahibul maal menyerahkan modal sebagai object mudharabah dan keahlian (kerja) diserahkan pelaksana perjuangan sebagai object mudharabah.

c. Persetujuan ke-2 belah pihak (ijab-qabul)
Persetujuan dari ke-2 pihak yaitu konsekuensi komitmen sama-sama mau (an-taroddin minkum). Artinya, ke-2 pihak perlu baiklah untuk bersama mengikatkan diri dalam bakal mudharabah. Pemilik modal baiklah sebagai penyedia dana, dan pelaksana perjuangan baiklah bersama tanggung jawab menyerahkan keahlian kerjanya.

d. Nisbah keuntungan
Nisbah atau bab laba ini merupakan ciri khas yang tersedia pada mudharabah gara-gara nisbah tidak tersedia dalam janji jual beli. Nisbah mencerminkan imbalan yang berhak di terima oleh pihak yang perihal dalam janji mudharabah. Imbalan untuk pemodal atas penyertaan modal dan imbalan kepada mudharib atas bantuan kerjanya. Dengan Nisbah atau bab laba ini yang dikatakan sanggup menghambat terjadinya perselisihan salah satu keduanya.

Macam-Macam Mudharabah

Dari faktor transaksi antara pemilik dan pekerja, para ulama fikih membagi janji mudharabah ada 2 yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah.

Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah mutlaqah yaitu penyertaan modal tanpa syarat. Pengusaha (mudharib) bebas melaksanakan bisnis apa saja dan mengelola modal cocok dengan keinginannya asalkan bisa mendatangkan keuntungan.

Teknik mudharabah mutlaqah dalam bank yaitu kerjasama antara bank dengan mudharib atau dalam hal ini nasabah yang bisa mengelola suatu bisnis yang produktif dan halal atau yang punyai keahlian atau keterampilan lainnya. Hasil atau laba yang diperoleh dari pemanfaatan dana dibagi menurut nisbah yang udah disepakati.

Contoh product mudharabah mutlaqah diantaranya Tabungan Mudharabah dan Depostio Mudharabah.

Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah yaitu penyertaan modal bersama dengan syarat tertentu, bermakna tidak semua bisnis sanggup ditunaikan bersama dengan modal tersebut, jadi hanya bisnis yang telah ditentukan yang boleh dikelola.

Teknis mudharabah muqayyah di dalam bank yakni janji kerjasama antara shahibul maal bersama dengan bank. Modal yang di terima dari shahibul maal dikelola bank untuk diinvestasikan ke di dalam proyek yang ditentukan pemilik modal. Hasil laba yang didapatkan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.

Berikut ini, misal product Mudharabah Muqayyadah, diantaranya:
  • Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (investasi terikat) yakni pengelolaan dana yang punyai syarat supaya mudharib hanya melaksanakan mudharabah di bidang, waktu, cara dan daerah tertentu. Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) yang bermakna pemilik dana menentukan syarat yang perlu dipatuhi pihak bank. Contohnya, disyaratkan untuk bisnis khusus atau nasabah tertentu.
  • Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet yakni jenis mudharabah yang penyerahan dana mudharabah eksklusif pada pelaksana bisnis dan bank hanya bertugas sebagai mediator yang mempertemukan antara pemilik dana bersama dengan pelaksana usaha. 


Skema Mudharabah

Berikut ini ialah denah al mudharabah:

Membahas Materi Pengertian Mudharabah Beserta Sifat Membahas Materi Pengertian Mudharabah Beserta Sifat, Syarat, Rukun, Macam Jenis dan Skema Mudharabah Terlengkap


Sumber https://www.sekolahpendidikan.com