Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Dpd Beserta Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Serta Keanggotaan Dpd (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap

Membahas Materi Pengertian DPD Beserta Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atau sering disingkat DPD merupakan instansi negara yang yang dianggap secara konstitusional mewakili aspirasi serta keperluan tempat lebih-lebih dalam pengambilan ketentuan politik terhadap tingkat nasional.

Membahas Materi Pengertian DPD Beserta Fungsi Membahas Materi Pengertian DPD Beserta Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap


Tujuan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni untuk menampung aspirasi tempat sehingga miliki wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketanegaraan di Indonesia. Atau lebih tepatnya DPD yaitu salah satu instansi tinggi negara yang dalam cakupan sistem kenegaraaan Indonesia untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Adapun faedah DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yaitu:
  1. Mengajukan usul dalam pembahasan wacana bidang legislasi spesifik dan menambahkan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu
  2. Melakukan pengawasan dan melaksakaan Undang-Undang tertentu.

Dalam UUD 1945 Amandemen IV, ditegaskan bahwa kedudukan DPD RI yakni sebagai instansi perwakilan bersama dewan perwakilan rakyat RI yang miliki faedah legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Adapun kiprah pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu:
  • Mengajukan dan mengkaji rancangan Undang-Undang yang berkaitan bersama otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penentuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta
  • Rancangan Undang-Undang (RUU) wacana perpajakan, agama dan pendidikan.
  • Mengawasi dan melaksankan Undang-Undang wacana otonomi daerah.

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Menurut pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah yaitu:

a. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan bersama otonomi daerah, pertalian sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya, serta yang berkaitan bersama perimbangan keuangan dan daerah.

b. Ikut mengkaji Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan bersama otonomi daerah, pertalian sentra dan daerah, pengelolaan sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah, baik yang diajukan dewan perwakilan rakyat maupun pihak eksekutif.

c. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam penentuan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan bersama pajak, pendidikan, dan agama.

e. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang wacana otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pertalian sentra dan daerah, pengelolaan sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

f. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang wacana otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pertalian sentra dan daerah, pengelolaan sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

g. Menerima hasil pengecekan keuangan negara berasal dari BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi dewan perwakilan rakyat wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan bersama APBN.

h. Memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam penentuan anggota BPK.

i. Ikut serta dalam penyusunan aktivitas legislasi nasional yang berkaitan bersama otonomi daerah, pertalian sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber kekuatan alam dan sumber kekuatan ekonomi lainnya, serta yang berkaitan bersama perimbangan keuangan sentra dan daerah.


Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dalam menggerakkan fungis, kiprah dan kewenangannya, DPD baik secara kelembagaan maupun perorangan sanggup gunakan hak yang dimilikinya. Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI meliputi:
  • Hak bertanya
  • Hak memberikan usul dan pendapat
  • Hak menentukan dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif

Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah

Dalam pasal 233 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan bahwa dalam menggerakkan kiprah dan kewenangannya DPD RI miliki kewajiban, diantaranya yaitu:
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati keputusan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan pelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan keperluan negara diatas keperluan pribadi,kelompok, golongan dan daerah
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertata dan isyarat etik
  • Menjaga adat dan norma dalam pertalian kerja bersama instansi lain
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan menambahkan pertanggungjawaban secara budpekerti dan politis kepada masyarakat di tempat yang diwakilinya.

Struktur Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih melalui penentuan umum bersama kuantitas yang seakan-akan tiap tiap provinsi dan kuantitas anggota DPD secara total tidak lebih berasal dari seperuh kuantitas anggota DPR.

Dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, disebutkan bahwa keanggotaan DPD yaitu:
  • Anggota DPD berasal dari tiap tiap Provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih berasal dari 1/3 kuantitas anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan bersama Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD dalam menggerakkan tugasnya berdomisili di tempat pemilihannya dan miliki kantor di ibukota provinsi tempat pemilihannya
  • Masa jabatan anggota DPD 5 (lima) tahun dan berakhir seiring pas anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah atau janji.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 wacana Tata Tertib, alat kelengkapan DPD terdiri atas:
  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah
  • Komite
  • Panitia Perancang Undang-Undang
  • Panitia Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Khusus
  • Panitia Akuntabilitas Publik
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga

Sumber https://www.sekolahpendidikan.com