Periode Waktu Pelaksanaan Pk Guru
Kapan PKG Dilakukan?
Kapan Periode Penilaian PKG?
Kapan PKG Ditandatangani?
Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita sama-sama baca cuplikan buku 2 pedoman pk guru.BAB III
PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU
DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT
A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
1. Waktu PelaksanaanPK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun anutan dan final tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif dipakai untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) ahad di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil penilaian diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, kegiatan PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, kegiatan PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan sikap keprofesiannya.b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif dipakai untuk memutuskan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga dipakai untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan mekanisme pelaksanaan PK GURU untuk kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1. (gambar tidak tampak)
==========================================
Dari gambar diatas saya masih belum paham PKG dilaksanakan 4-6 Minggu di final rentang waktu 2 semester.
Rentang 2 semester itu maskutnya untuk tahun anutan apa tahun anggaran. PKG Ini tentunya ialah PKG Sumatif. Yang saya tahu DP3 yang diganti SKP itu dibentuk tiap tahun (bukan tahun ajaran)
Dari gambar tersebut saya pilir PKG Formatif ialah tidak wajib wajib dibuat. Karena eksklusif saja buat Evaluasi Diri.
========================
kalau menuru pemahaman saya PKG itu dibentuk per Tahun bukan Tahun Pelajaran?
tapi gimana berdasarkan anda?
tapi gimana berdasarkan anda?
===================================
Rekap Nilai PKG
Periode penilaian disisi apa?
1 Januari 2013 - 31 Desember 2013
atau
1 Juli 2013 - 30 Juni 2014
Pilihlah dengan memberi tanda centang (“v”) pada kolom yang sesuai, penilaian formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran), atau penilaian kemajuan sesudah guru melakukan PKB untuk memperbaiki kinerjanya. saya bingung.
Gambar Penandatangan Rekap Nilai PKG.
PKG Formatif ditandatangani bulan apa?
PKG Sumatif ditandatangani bulan apa?
Gaambar FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
tentu ini diambil dari PKG Sumatif Lalu ditandatangani kapan? 31 Desember 2013 atau 30 Juni 2014?
PER TAHUN ATAU PER TAHUN AJARAN?
======================================================
Mohon Pencerahan...
Munkin apabila ada pembaca yang kebetulan mampir, mohon pencerahannya ya.. terima kasih
============================================================
► Aplikasi PKG Offline Format Excel
======================
update 23 Maret 2016
==============
Setelah beberapa saya menanyakan pada kepala sekolah, "PKG itu sanggup per tahun pelajaran atau per tahun anggaran, tergantung periode kenaikan pangkatnya, atau menyesuaikan kenaikan pangkatnya" Kata My Bu Bos, / Kepala sekolah.
Alhamdulillah menambah ilmu lagi.... :)
______________
Terima kasih kepada saudara Azzam Hafidh Aflah
Yang telah menawarkan klarifikasi yang lengkap dan sanggup diterima.
Sebagai berikut:
/////////////////
PK Guru yang dibentuk berafiliasi eksklusif dengan SKP. Nilai final PK Guru akan dimasukan ke Unsur Utama SKP dan juga di Dupak (mulai Dupak 2013 dst).
Menurut Permenpan no 16 tahun 2009, kita menciptakan Dupak:
1. untuk Dupak lama: periode tahun 2010 s.d 2012 (...katanya periode di bawah tahun 2010 tdk sanggup diusulkan=kadaluarsa) itu dibentuk satu usulan
2. untuk periode 2013, 2014, 2015, 2016 dst dibentuk pertahun, jikalau th berjalan belum lengkap (hanya sanggup 1 semester) maka : maka Nilai PK guru belum sanggup dimasukan ke Dupak unsur utama alias kosong.
Berdasarkan hal tsb di atas: PK guru sebaiknya dibentuk atau dinilai layaknya SKP ( mulai Januari - Desember). Saat menciptakan Dupak, PK Guru harus dilampirkan tiap tahun, misal tahun 2013, 2014 dst, bukan per tahun ajaran. biar bermanfaat.
//////////
Sangat sanggup diterima.. terimakasih ya pak.. sudah berkenan mampir di postingan ini dan menawarkan penjelasan.
Salam