Membahas Bahan Pengertian Aturan Pidana Beserta Sumber Dan Pembagian Terstruktur Mengenai Jenis Aturan Pidana Terlengkap
Membahas Materi Pengertian Hukum Pidana Beserta Sumber dan Klasifikasi Jenis Hukum Pidana Terlengkap - Hukum Pidana ialah total keputusan yang pilih perbuatan apa yang tidak boleh dan terhitung didalam tindak pidana serta pilih eksekusi apa yang sanggup dijatuhakan pada yang melakukannya.
Istilah aturan pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Strafrecht, Straf berarti pidana dan recht berarti hukum. Secara umum, aturan berarti seperangkat kaidah atau pegangan yang menyesuaikan insan untuk melaksanakan suatu hal yang jikalau dilanggar akan dikenakan hukuman yang tegas. Sedangkan, pidana ialah hukuman atau hukuman.
Menurut W.P.J Pompe, Hukum Pidana ialah semua keputusan ketetapan aturan perihal perbuatan-perbuatan yang sanggup dijatuhkan pidana dan keputusan pidana yang sesuai.
Soedarto
Menurut Soedarto, Hukum Pidana ialah aturan-aturan aturan yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat khusus agar sebabkan pidana.
Moelyatno
Menurut Moelyatno, Hukum Pidana ialah belahan berasal dari total aturan yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar keputusan perihal kelakuan pidana, pertanggung tanggapan aturan pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang yang disangka lakukan kelakuan pidana ke pengadilan.
a. Asas Legalitas, yaitu tidak ada kelakuan sanggup dipidana terkecuali atas kekuatan keputusan pidana di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum akan kelakuan berikut dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah kelakuan dilakukan ada perubahan di dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai ialah keputusan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
b. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu untuk menjatuhkan pidana terhadap orang yang lakukan tindak pidana, perlu dilakukan terkecuali ada unsur kekeliruan terhadap diri orang tersebut.
c. Asas Teritorial, yaitu artinya ketetapan aturan pidana Indonesia berlaku atas semua pidana yang terjadi di area yang jadi teritorial NKRI, juga kapal berbendera Indonesia, Pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara gila (pasal 2 KUHP)
d. Asas Nasionalitas Pasif, artinya ketetapan aturan pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan keperluan negara (Pasal 4 KUHP)
e. Asas Nasionalitas Aktif, artinya ketetapan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang lakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP).
a. Sumber aturan pidana tertulis, yaitu:
b. Sumber pidana tidak tercantum dan tidak terkodefikasi ialah aturan adat.
a. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil
b. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
c. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
d. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
e. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis
Istilah aturan pidana berasal dari bahasa Belanda yaitu Strafrecht, Straf berarti pidana dan recht berarti hukum. Secara umum, aturan berarti seperangkat kaidah atau pegangan yang menyesuaikan insan untuk melaksanakan suatu hal yang jikalau dilanggar akan dikenakan hukuman yang tegas. Sedangkan, pidana ialah hukuman atau hukuman.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
W.P.J PompeMenurut W.P.J Pompe, Hukum Pidana ialah semua keputusan ketetapan aturan perihal perbuatan-perbuatan yang sanggup dijatuhkan pidana dan keputusan pidana yang sesuai.
Soedarto
Menurut Soedarto, Hukum Pidana ialah aturan-aturan aturan yang mengikatkan atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat khusus agar sebabkan pidana.
Moelyatno
Menurut Moelyatno, Hukum Pidana ialah belahan berasal dari total aturan yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar keputusan perihal kelakuan pidana, pertanggung tanggapan aturan pidana, dan bagaimana caranya untuk menuntut orang yang disangka lakukan kelakuan pidana ke pengadilan.
Asas-Asas Hukum Pidana
Adapun asas-asas aturan pidana yaitu:a. Asas Legalitas, yaitu tidak ada kelakuan sanggup dipidana terkecuali atas kekuatan keputusan pidana di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum akan kelakuan berikut dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah kelakuan dilakukan ada perubahan di dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai ialah keputusan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP).
b. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yaitu untuk menjatuhkan pidana terhadap orang yang lakukan tindak pidana, perlu dilakukan terkecuali ada unsur kekeliruan terhadap diri orang tersebut.
c. Asas Teritorial, yaitu artinya ketetapan aturan pidana Indonesia berlaku atas semua pidana yang terjadi di area yang jadi teritorial NKRI, juga kapal berbendera Indonesia, Pesawat terbang Indonesia dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara gila (pasal 2 KUHP)
d. Asas Nasionalitas Pasif, artinya ketetapan aturan pidana Indonesia yang berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan keperluan negara (Pasal 4 KUHP)
e. Asas Nasionalitas Aktif, artinya ketetapan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang lakukan tindak pidana dimana pun ia berada (Pasal 5 KUHP).
Sumber Hukum Pidana
Adapun sumber-sumber aturan pidana, dibagi menjadi 2 yakni sumber aturan tercantum dan sumber aturan tidak tertulisa. Sumber aturan pidana tertulis, yaitu:
- Sumber aturan tercantum dan terkodifikasi sekiranya kitab undang-undang hukum pidana atau UU 3/1981
- Sumber aturan tercantum dan tidak terkodifikasi atau tersebar ke di dalam aturan perundang-undangan lain layaknya UU Korupsi, UU Psikotropika, UU Narkoba, UU Pencucian Uang dan lain sebagainya.
b. Sumber pidana tidak tercantum dan tidak terkodefikasi ialah aturan adat.
Klasifikasi Jenis Hukum Pidana
Hukum pidana sanggup dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya:a. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil
- Hukum pidana materiill, yaitu aturan pidana yang menyesuaikan mengenai kelakuan pidana.
- Hukum pidana formiil, yaitu aturan pidana yang menyesuaikan mengenai tata langkah menegakan aturan pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.
b. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
- Hukum pidana objektif, yaitu aturan yang mengenai dengan substansi aturan pidana yang memuat kelakuan yang tidak boleh dan formil aturan pidana sepanjang menyangkut program pengenaan pidana tersebut.
- Hukum pidana subjektif, yaitu aturan pidana yang mengenai dengan hak negara untuk menggerakkan kewenangan pada orang yang sudah melaksanakan suatu tindak pidana.
c. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
- Hukum pidana umum, yaitu aturan pidana yang berlaku bagi seluruh warga negara sebagai subjek aturan tanpa membedakan mutu langsung subjek aturan tertentu.
- Hukum pidana khusus, yaitu aturan pidana yang didasarkan atas basic subjek aturan maupun basic pengaturannya.
d. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
- Hukum pidana nasional, yaitu aturan yang berlaku atas basic asas teritorial berarti bahwa ketetapan pidana berlaku bagi tiap tiap orang yang melaksanakan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia dan dibikin oleh dewan perwakilan rakyat dengan Presiden dan juga wujud aturan berasal dari aturan pidana nasional yaitu undang-undang.
- Hukum pidana lokal, yaitu aturan pidana yang dibikin oleh DPRD dengan dengan Gubernur, Bupati atau Walikota dan wujud berasal dari aturan pidana lokal dimuat didalam peraturan tempat dan hanya berlaku bagi tempat tersebut saja.
- Hukum pidana internasional, yaitu seperangkat peraturan yang menyangkut kejahatan internasional yang penegakannya dilaksanakan oleh negara atas basic kerjasama internasional atau oleh penduduk internasioal melalui suatu forum internasional.
e. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis
- Hukum pidana tertulis, yaitu aturan pidana undang-undang yang terdiri berasal dari aturan pidana kodifikasi menyerupai kitab undang-undang hukum pidana dan KUHAP dan aturan pidana di luar kodifikasi, yang tersebar di banyak sekali peraturan perundang-undangan. Hukum pidana ini yang dilaksanakan oleh negara konsekuensi asas legalitas.
- Hukum pidana tidak tertulis, yaitu aturan pidana kebiasaan yang keberlakuannya dipertahankan dan sanggup dipaksakan oleh penduduk kebiasaan setempat.