Pengertian Tubuh Aturan Serta Unsur Dan Tanggungjawabnya
Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam aturan terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek aturan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan ibarat manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu sanggup mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas aturan dengan perantaraan pengurusnya, sanggup digugat dan menggugat di muka Hakim. tubuh atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan aturan (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian tubuh aturan berdasarkan para ahli, istilah tubuh aturan dalam perundangan, unsur-unsur tubuh hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya.
Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian tubuh aturan berdasarkan para ahli, istilah tubuh aturan dalam perundangan, unsur-unsur tubuh hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya.
Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli
Menurut E. Utrecht, pengertian tubuh aturan (rechtpersoon), yaitu tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa tubuh aturan yaitu setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih sempurna bukan manusia.
Menurut R. Subekti, definisi tubuh aturan pada pokoknya yaitu suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan ibarat seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, sanggup digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut Molengraaff, Pengertian tubuh aturan pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak sanggup dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai langsung untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak sanggup dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap langsung anggota yaitu juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam tubuh aturan itu.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa tubuh aturan yaitu kumpulan orang-orang yang bahu-membahu bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
- Berwujud himpunan, dan
- Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.
Secara Umum Pengertian tubuh aturan yaitu merupakan subjek aturan yang perwujudannya tidak tampak ibarat insan biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta sanggup melaksanakan perbuatan aturan ibarat orang langsung (natural person).
Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan
- Dalam aturan pidana ekonomi istilah tubuh aturan disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan eksekusi berdasarkan aturan pidana terhadap tubuh hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
- Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
- Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 perihal Bentuk-bentuk Usaha Negara;
- Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
- Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.
Unsur-Unsur tubuh hukum
- Mempunyai perkumpulan;
- Mempunyai tujuan tertentu;
- Mempunyai harta kekayaan;
- Mempunyai hak dan kewajiban; dan
- Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.
Pembagian Badan Hukum
- Badan aturan berdasarkan bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan aturan berdasarkan bentuknya yaitu pembagian tubuh aturan berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam tubuh aturan berdasarkan bentuknya, yaitu: tubuh aturan publik dan tubuh aturan privat. Yang termasuk aturan publik yaitu ibarat negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk tubuh aturan privat yaitu perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
- Badan aturan berdasarkan peraturan yang mengaturnya yaitu suatu pembagian tubuh aturan yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur tubuh aturan tersebut. Ada dua macam tubuh aturan berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama tubuh aturan yang terletak dalam lapangan aturan perdata dan tubuh aturan yang terletak dalam lapangan aturan perdata adat.
- Badan aturan berdasarkan sifatnya. Badan aturan berdasarkan sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).
Tanggung Jawab Badan Hukum
Perseroan sebagai tubuh hukum, secara aturan pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, alasannya yaitu itu tanggung jawab secara aturan juga dipisahkan dari harta benda langsung pemilik perusahaan yang berbentuk tubuh hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melaksanakan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta langsung pemilik/pendiri tidak sanggup ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan..