Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi
Pengertian Sistem Pemerintahan Aristokrasi . Bentuk Pemerintahan ialah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan relasi antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik wacana bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan. hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga beropini behwa bentuk Negara aristrokrasi dan demokrasi ialah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik ialah bentuk pemerintahan modern. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Aristokrasi serta Konsep Aristokrasi.
Definisi Aristokrasi
Menurut Wikipedia. Pengertian Aristokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan kelompok kecil, yang menerima keistimewaan, atau kelas yang berkuasa. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani aristokratia, yang berarti "aturan yang terbaik". hal itu dipahami sebagai pemerintahan terbaik oleh warga yang memenuhi syarat dan sering kontras baik dengan bentuk monarki, hukum satu individu. Di lalu waktu, aristokrasi biasanya dilihat sebagai pemerintahan oleh kelompok istimewa, individu yang terbaik, kelas bangsawan, dan kontras dengan demokrasi.
Secara Umum Aristokrasi sendiri ialah merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara bebuyutan (diwariskan), menurun dari orang bau tanah kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum ningrat (aristokrasi).
Konsep Aristokrasi
Konsep Aristokrasi beropini bahwa rakyat biasa tidak memenuhi syarat untuk memerintah diri mereka sendiri. Hal-hal mengenai kekuasaan bukanlah di tangan rakyat. Kebanyakan melainkan oleh segelintir orang yang mempunyai kecakapan moral. Kecakapan susila ialah suatu kemampuan yang dimiliki oleh insan berupa watak yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang menyangkut nilai-nilai kebenaran dan kebajikan.
.