Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cek Data Ptk Pada P2tk Tahun 2015

Secara umum data ini dipakai untuk mengecek apakah data Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) sanggup mendapatkan santunan khususnya santunan bagi guru yang telah bersertifikat. Pada pengecekan data ini ialah data yang telah dientrikan pada aplikasi dapodik dan data-data yang telah dimilik P2TK. P2TK menyediakan layanan pengecekan data yang beralamatkan di Mirror Laporan Tunjangan Dikdas P2TK
=======================
September 2015, isu cek data berubah alamat menjadi:

http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

http://223.27.144.195:8081/info/
http://223.27.144.195:8082/info/
http://223.27.144.195:8083/info/
http://223.27.144.195:8084/info/
======================= 

Menyimpan Hasil Pengecekan PTK Dalam Format PDF

Pengecekan data ini ditujukan untuk masing-masing PTK. Dengan impian PTK itu sendiri juga bertanggung jawab atas datanya sendiri. Jika ada data yang bersumber dari aplikasi dapodik ternyata tidak sesuai untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah, munkin menyerupai itu.

 Secara umum data ini dipakai untuk mengecek apakah data Pendidik Tenaga Kependidikan  Cek data PTK pada P2TK tahun 2015

Pada kesempatan ini saya coba sekilas untuk melihat data apa saja yang ditampilkan pada laman ini.

INFO PTK 2015

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Data Individu Berdasarkan Dapodik
Ada tiga tabel dengan 3 (tiga kolom) yaitu Nomor, Uraian, Data dan keterangan. Dan dibawah ini merpakan uraian kebawah dari masing-masing baris.
Update data terakhir
-
Merupakan tanggal dimana terkhir data diambil dari sinkronisasi dapodik. Ingat ini ialah data dimana server p2tk ketika mengambil data dari server dapodik. Makara ketika misal pada pagi hari ini anda melaksanakan sinkronisasi dapodik, maka tidak akan eksklusif tampil di lembar isu PTK Ini.

1. NUPTK, sudah jelas
2. Nama
3. Tanggal Lahir
4. Nomor Induk Kependudukan
5. Jenis PTK
6. Status Kepegawaian
6.1. Nama Status Kepegawaian
6.2. NIP
6.3. Nomor SK Pengangkatan
6.4 TMT SK Pengangkatan
6.5 Sumber Gaji:
Pada umumnya APBD Kabupaten/Kota

6.6. Nama Pangkat Golongan
Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

6.7 TMT Pangkat Golongan
Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

6.9 Gaji Pokok
PP 34 Tahun 2014, jadi ini otomatis dihitung sesuai PP tersebut, dengan kata lain tidak dientry di dapodik.

7. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik

8. Status Kuliah
tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik, data ini dipakai untuk kepentingan Tunjangan Kualifikasi Akademik.

9. Tugas Tambahan
9.a Nama Tugas Tambahan
9.b. Nomor SK Tugas Tambahan
9.c TMT Tugas Tamabahan
9.d TSTTugas Tambahan
ini juga diisi dari dapodik, umumnya periodenya 4 tahun, TST jangan diisi sama TMT ea.. kan beda.

9.e. Validasi Tugas Tambahan.
Untuk hal ini saya kurang paham

9.f Jama Tugas Tambahan diakui,
Ini otomatis

9.g Keterangan Tugas Tambahan,
Aku belum paham bos,, hehe

10. Sekolah Induk, jelas
11. Nama Kabupaten/Kota, terang lah,
12. Nama Provinsi, Jelas banget...
13. Bertugas di Wilayah Khusus,
Hal ini sudah ada database tersendiri. mybe lochh,
14. Email.
Ngomongin soal email, dulu saya pernah buatin untuk masing-masing PTK, tapi kini masih sanggup dibuka gak ya emailnya.. hehe
15. Status Keaktifan, cukup jelas.
Dengan ini kita mengetahui bahwa dapodik itu dikirim dan diupdate secara periodik, bila ada yang harus segera di update ya eksklusif diupdate, menyerupai riwayat kepangkatan, pendidikan, berkala, dll.

16. Tahun Pensiun
17. Jumlah Jam Mengajar. Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian dapodik pada tab Rombongan Belajar.
18. Jumlah Jam Mengajar Linier, Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru.
19. Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan, Jumlah Jam Mengajar linier dan jam kiprah suplemen bagi guru
yang mendapatkan kiprah tambahan
20. Terdampak K13, sudah ditentukan dari pusat.

Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodikdas sekolah yang
sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di
sekolah masing-masing.

Status NUPTK pada database NUPTK, sudah terang ya ... pada database NUPTK.


1. Status NUPTK, Valid dengan instruksi sistem 11. alasannya ialah instruksi sitem, saya tidak tahu maksudnya.
2. NUPTK (dapodik). NUPTK yang di entri di dapodik,
NUPTK, NUPTK valid sekiranya hal ini ialah proses pencocokan dengan NUPT yang dientri di dapodik dengan NUPTK database.
Nama dan seterusnya cukup jelas.

Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, data ini diambil data database yang ada.


Rombongan berguru (rombel), menampilkan rombel yang diajar PTK yang dimaksud. Untuk melihat detailnya sanggup di klik anak panah kecil. Apabila SKTPnya sudah keluar biasanya ada gambar gemboknya yang artinya sudah dikunci.

Jam Mengajar di Luar Dikdas, Cukup Jelas

Verifikasi Data Tunjangan Profesi, adapun yag diverifikasi ialah sebagai berikut:
1. Status NUPTK
2. Status Usia
3. Status Kelulusan
4. Status Kepegawaian
5. Beban Mengajar/Tugas
6. Status KelengkapanData
7. Keterangan Validasi Data
8. Hasil PKG
9. Nama Pengawas
10. Status Rekening
11. Catatan Masalah

Catatan :
Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik. Terkait PKG ada sanggup membaca ini: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi  
Dan berikut Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel


Tunjangan Guru

Tunjangan Profesi

Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta santunan profesi lulusan tahun 2007 hingga dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Bagi guru yang SKnya belum terbit alasannya ialah datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan kalau guru tersebut memenuhi syarat menurut hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.

Tunjangan Fungsional
Bantuan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus

 Dan berikut ialah isu perihal data yang ditampilkan:
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak sanggup dijadikan dasar teladan untuk proses pembayaran santunan dan data sewaktu-waktu sanggup berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran santunan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan

Demikian yang sanggup saya posting, tetap semangat jalani hidup dengan kebahagiaan.