Buku Pembantu Bank Dan Pajak Format Bos K5 Dan K6
Buku Pembantu Bank Format BOS K5 dan Buku Pemantu Pajak Format BOS K6 merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi Format Buku Kas Umum K-3.
Semua transaksi eksternal per kas yang dibukukan di format BOS K-3 harus dibukukan juga pada format ini, pada sisi penerimaan dan pengeluaran yang sama. Semua transaksi internal per kas juga harus dibukukan dalam format ini. Penerimaan eksternal dibukukan pada kolom 1-5 , sedangkan pengeluaran eksternal kolom 1-4 & 6. Saldo (kolom 7) dihitung setiap kali membukukan penerimaan dan/atau pengeluaran. Format ini (baik yang diproses secara manual maupun dengan komputer) harus ditutup pada setiap final bulan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Untuk yang diproses dengan komputer harus ditutup dicetak pada setiap final bulan, yang dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala sekolah dan bendahara. Saldo final buku ini harus sama dengan jumlah uang kas yang benar-benar ada di tangan dan saldo kas yang dilaporkan dalam Buku Kas Umum.
Urutan pengisian Buku Pembantu Bank yaitu sama dengan Buku Pembantu Kas Umum
Pajak yang harus dibukukan yaitu semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN.
Paling lambat setiap final bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara.
Pembukuan untuk Buku Pembantu Pajak dilakukan sebagai berikut (sesuai urutan kolom):
a. Kolom 1 diisi sesuai tanggal terjadinya transaksi pungutan pajak
b. Kolom 2 diisi instruksi kegiatan nasional, instruksi kegiatan sekolah, dan instruksi jenis belanja
c. Kolom 3 diisi dengan nomor bukti pungutan pajak
d. Kolom 4, uraian singkat mengenai jenis pungutan/penyetoran pajak yang dilakukan oleh
sekolah
e. Kolom 5, 6, 7 dan 8 diisi jumlah rupiah jenis pajak yang dipungut (PPN, PPh Ps. 21, PPh 22,
atau PPh Ps. 23)
f. Kolom 9 diisi jumlah total rupiah pajak yang disetor ke kas Negara
g. Kolom 10 diisi sesuai saldo pajak yang masih harus disetor sekolah.
Postingan Sebelumnya: Format Buku Pembantu Kas (BOS K-4)
Demikianlah sekilas ihwal Buku Bantu Bank dan Buku Bantu Pajak yang merupakan salah satu tahap dalam pembukuan keuangan sekolah. Buku pembantu harus sinkron dengan Buku Kas Umum. Mohon koreksinya jikalau ada yang salah, dan agar bermanfaat.
Format Buku Pembantu Bank (BOS K-5)
Buku Pembantu Bank merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sumber gosip untuk penyusunan Buku Pembantu Bank yaitu semua transaksi eksternal baik penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi internal yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk disimpan di Bank.
Semua transaksi eksternal per kas yang dibukukan di format BOS K-3 harus dibukukan juga pada format ini, pada sisi penerimaan dan pengeluaran yang sama. Semua transaksi internal per kas juga harus dibukukan dalam format ini. Penerimaan eksternal dibukukan pada kolom 1-5 , sedangkan pengeluaran eksternal kolom 1-4 & 6. Saldo (kolom 7) dihitung setiap kali membukukan penerimaan dan/atau pengeluaran. Format ini (baik yang diproses secara manual maupun dengan komputer) harus ditutup pada setiap final bulan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Untuk yang diproses dengan komputer harus ditutup dicetak pada setiap final bulan, yang dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala sekolah dan bendahara. Saldo final buku ini harus sama dengan jumlah uang kas yang benar-benar ada di tangan dan saldo kas yang dilaporkan dalam Buku Kas Umum.
Urutan pengisian Buku Pembantu Bank yaitu sama dengan Buku Pembantu Kas Umum
Format Buku Pembantu Pajak (BOS K-6)
Buku ini hanya perlu dipergunakan apabila sekolah yang bersangkutan yaitu (yang ditunjuk sebagai) pemungut pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. Buku pembantu pajak memiliki fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.Pajak yang harus dibukukan yaitu semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN.
Paling lambat setiap final bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara.
Pembukuan untuk Buku Pembantu Pajak dilakukan sebagai berikut (sesuai urutan kolom):
a. Kolom 1 diisi sesuai tanggal terjadinya transaksi pungutan pajak
b. Kolom 2 diisi instruksi kegiatan nasional, instruksi kegiatan sekolah, dan instruksi jenis belanja
c. Kolom 3 diisi dengan nomor bukti pungutan pajak
d. Kolom 4, uraian singkat mengenai jenis pungutan/penyetoran pajak yang dilakukan oleh
sekolah
e. Kolom 5, 6, 7 dan 8 diisi jumlah rupiah jenis pajak yang dipungut (PPN, PPh Ps. 21, PPh 22,
atau PPh Ps. 23)
f. Kolom 9 diisi jumlah total rupiah pajak yang disetor ke kas Negara
g. Kolom 10 diisi sesuai saldo pajak yang masih harus disetor sekolah.
Postingan Sebelumnya: Format Buku Pembantu Kas (BOS K-4)
Demikianlah sekilas ihwal Buku Bantu Bank dan Buku Bantu Pajak yang merupakan salah satu tahap dalam pembukuan keuangan sekolah. Buku pembantu harus sinkron dengan Buku Kas Umum. Mohon koreksinya jikalau ada yang salah, dan agar bermanfaat.