Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahasa Bahan Pengertian Anjak Piutang Beserta Manfaat, Jenis, Prosedur Dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Terlengkap

Membahasa Materi Pengertian Anjak Piutang Beserta Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Terlengkap - Anjak piutang berasal dari paduan kata anjak yang bermakna pindah atau alih tetapi piutang bermakna tagihan sejumlah uang. Makara bisa diartikan, Anjak Piutang ialah pengalihan atau pemindahan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.

Membahasa Materi Pengertian Anjak Piutang Beserta Manfaat Membahasa Materi Pengertian Anjak Piutang Beserta Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Terlengkap


Pengertian anjak piutang yang lain yaitu, Anjak Piutang (bahasa Inggris: Factoring) ialah piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) yang dijual kepada perusahaan factoring bersama dengan harga yang telah didiskon, bersama dengan syarat bahwa piutang dagang selanjutnya berasal dari transaksi bisnis pemilik perusahaan (Clien).

Anjak Piutang ialah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) bersama dengan mengimbuhkan suatu diskon. Perusahaan yang melaksanakan Anjak Piutang disebut penganjak-piutang (Factoring). Penganjak-piutang ialah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain bersama dengan menjamin pengaruh tak terbayar utang (Factor).

Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000, Anjak Piutang ialah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliandan/atau pengalihan dan juga pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan berasal dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Kamus Bank Indonesia
Menurut Kamus Bank Indonesia, Anjak Piutang ialah aturan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan dan juga pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
Ada tiga pihak yang terlibat di dalam anjak piutang, diantaranya yaitu:

a. Kreditor atau Klien
Kreditor atau klien ialah perusahaan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjajakan piutang. Kreditor menjajakan tagihannya pada perusahaan factoring untuk sanggup disita alih bersama cara dikelola atau dibeli cocok bersama perjajian dan kesepakatan yang sudah dibuat.

b. Factoring
Factoring atau perusahaan anjak piutang ialah perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih alih piutang atau menjajakan kredit debaturnya.

c. Debitur
Debitur ialah perusahaan atau naabah yang memiliki duduk kasus di dalam pembayaran tagihan duwit kreditor (klien).

Manfaat Anjak Piutang
Ada lebih dari satu fungsi anjak piutang diantaranya seperti:

Menurunkan cost produksi
Memberikan sarana pembayaran di muka
Meningkatkan kekuatan saing perusahaan klien
Meningkatkan kebolehan perusahaan klien meraih laba
Menghindari kerugian lantaran kredit macet
Mempercepat sistem ekonomi

Jenis-Jenis Anjak Piutang
Ada lebih dari satu bab type anjak piutang, diantaranya:

Berdasarkan Pelayanan
Berdasarkan pelayanannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Full Service Factoring
Full Service Factoring ialah anjak piutang yang menawarkan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b. Bulk Factoring
Bulk Factoring ialah anjak piutang yang menawarkan jasa pembiayaan dan pemberitahuan sementara jatuh tempo pada nasabah, tanpa menawarkan jasa lain ibarat dampak piutang, manajemen penjualan, dan penagihan.

c. Maturity Factoring
Maturity Factoring ialah pembiayaan intinya tidak diharapkan klien namun oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta perlindungan atas tagihan.

d. Finance Factoring
Finance Factoring ialah anjak piutang yang hanya sedia kan kemudahan pembiayaan saja tanpa turut menjamin risiko atas piutang tak tertagih.

Berdasarkan Penanggungan Resiko
Berdasarkan penanggungan risiko, anjak piutang dibagi menjadi:

a. With Recourse Factoring
With Recourse Factoring ini wacana dengan risiko debitur yang tidak sanggup memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse, klien sanggup menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang udah dialihkan klien. Tetapi, didalam perjanjian anjak piutang tercantum bahwa di luar kondisi macetnya tagihan sanggup diberlakukan bentuk recourse.

Berdasarkan Perjanjian
Berdasarkan perjanjiannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Disclosed Factoring
Disclosed Factoring ialah pengalihan piutang terhadap perusahaan anjar piutang dengan sepengetahuan pihak debitur. Saat piutang jatuh tempo, perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih kepada debitur yang bersangkutan.

b. Undisclosed Factoring
Undisclosed Factoring ialah pengalihan piutang terhadap perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kalau jika ada pelanggaran esepakaran terhadap pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap sanggup hadapi risiko.

Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Berdasarkan lingkup kegiatannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Domestic Factoring
Domestic Factoring ialah acara trnasaksi anjak piutang bersama dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang berdomisili di dalam negeri.

b. International Factoring
International Factoring ialah acara anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di tiap-tiap negara sebagai expor factor dan import factor.

Mekanisme Anjak Piutang
Adapun prosedur transaksi di dalam anjak piutang, sebagai berikut:


a. Kreditor menjajakan atau menambahkan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik bersama cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak
b. Perusahaan anjak piutang laksanakan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memliliki pertolongan sesuai bersama kesepakatan yang sudah dibentuk bersama kreditor
c. Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai bersama tanggal jatuh tempo yang disepakati
d. Perusahaan anjak piutang menambahkan atau membayar uang penjualan piutang bersama diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya setelah semua duduk kasus pertolongan piutang diselesaikan

Perbedaan Anjak Piutang dan Pinjaman Bank
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pertolongan bank, yaitu:

Anjak piutang ialah terhadap nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Pinjaman bank melibatkan dua pihak, namun anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com