Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Retribusi Tempat Beserta Fungsi, Manfaat, Jenis Dan Rujukan Retribusi Tempat Terlengkap

Membahas Materi Pengertian Retribusi Daerah Beserta Fungsi, Manfaat, Jenis dan Contoh Retribusi Daerah Terlengkap - Menurut pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009 berkenaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Retribusi Daerah yaitu pungutan di tempat sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan spesifik yang disediakan oleh pemerintah tempat untuk keperluan orang khusus atau tubuh tertentu. Retribusi tempat nantinya akan jadi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Membahas Materi Pengertian Retribusi Daerah Beserta Fungsi Membahas Materi Pengertian Retribusi Daerah Beserta Fungsi, Manfaat, Jenis dan Contoh Retribusi Daerah Terlengkap


Subjek atau Wajib Retribusi yaitu orang khusus atau tubuh yang terlibat atas pembayaran terhadap penggunaan jasa atau perizinan berasal dari pemerintah tempat termasuk pemungut atau pemotong retribusi daerah.


Fungsi Dan fungsi Retribusi Daerah

Adapun faedah dan faedah retribusi daerah, diantaranya yaitu:

Sumber Pendapatan Daerah
Retribusi tempat merupakan keliru satu sumber penghasilan orisinil tempat yang termasuk didalam APBD.

Pengatur Kegiatan Ekonomi Daerah
Retribusi tempat yang diperoleh nantinya akan dipakai sebagai pengatur kegiatan ekonomi tempat oleh pemerintah daerah.

Stabilitas Ekonomi Daerah
Retribusi tempat merupakan modal perlu untuk sebabkan solusi layaknya lapangan kerja, mengontol harga pasar dan lain sebagainya, retribusi ini menanggulangi bermacam-macam duduk kasus di bidang ekonomi.

Pemerataan dan Pembangunan Pendapatan Masyarakat


Jenis-Jenis Retribusi Daerah

Secara umum, ada 3 model retribusi daerah, diantaranya yaitu:

Retribusi Jasa Umum
Retribusi jasa lazim yaitu jasa yang disediakan pemerintah tempat untuk keperluan dan kemanfaatan masyarakat umum. Kebanyakan jasa lazim ini yakni bersifat jasa pelayanan.

Adapun ciri-ciri retribusi jasa umum, diantaranya:
  • Jasa yang termasuk urusan pemerintah sentra yang didalam pelaksanaannya diserahkan pada
  • daerah.
  • Memberi faedah bagi orang khusus atau tubuh yang menggunakannya.
  • Dianggap layak kalau hanya disediakan terhadap penggunanya (tidak untuk semua orang)
  • Tidak bertentangan bersama dengan kebijakan nasional
  • Dipungut secara efektif, efektif dan jadi Pendapatan Daerah
  • Kualitas dan layanan yang baik
Adapun jenis-jenis retribusi jasa umum, diantaranya:
  • Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  • Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  • Retribusi Pelayanan Pasar
  • Retribusi Pengujiah Kendaraan Bermotor
  • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  • Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  • Retribusi Pelayanan Pendidikan
  • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha yaitu retribusi terhadap jasa yang disediakan pemerintah tempat bersama dengan menganut terhadap akad komersial lantaran terhadap dasarnya mampu termasuk disediakan oleh pihak swasta.

Adapun ciri-ciri retribusi jasa usaha, diantaranya:

Bukan Pajak ataupun retribusi lazim dan bukan pemungutan atas retribusi perizinan tertentu.
Jasa disediakan bersifat komersil.
Adapun jenis-jenis retribusi jasa perjuangan yaitu:
  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  • Retribusi Tempat Pelelangan
  • Retribusi Terminal
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir
  • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  • Retribusi Rumah Potong Hewan
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  • Retribusi Penyeberangan Air
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Retribusi Perizinan
Retribusi Perizinan yaitu retribusi yang dipungut pemerintah atas izin terhadap orang khusus atau tubuh didalam kegiatan penggunaan ruang, energi alam, barang, sarana, prasarana atau kemudahan spesifik yang dimiliki pemerintah.

Adapun ciri-ciri retribusi jasa perizinan, diantaranya:
  • Merupakan kewenangan pemerintah yang didalam pelaksanaannya diserahkan terhadap daerah.
  • Perizinan benar-benar dibutuhkan untuk merawat keperluan umum.
  • Biaya yang dibayarkan tidak mengecewakan untuk menanggulangi dampak negatif berasal dari kegiatan yang
  • dilaksanakan.
Adapun jenis-jenis retribusi jasa perizinan diantaranya:
  • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  • Retribusi Izin Gangguan
  • Retribusi Izin Trayek
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Adapun tata langkah pemungutan retribusi daerah, yaitu:
  • Retribusi dipungut bersama dengan mengfungsikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lainnya yang mampu bersifat karcis, kupon atau kartu langganan
  • Jika mesti retribusi tidak membayar (kurang membayar) di tempat dan tidak dilunasi terhadap waktunya maka akan dikenakan hukuman sebesar 2% tiap-tiap bulannya.
  • Retribusi terutang yang tidak kunjung dibayar akan ditagih mengfungsikan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD)
  • Teknis pemungutan lebih lanjutnya ditentukan kepala daerah
  • Perhitungan Retribusi Daerah
  • Tarif retribusi tempat yaitu nilai rupiah atau dosis yang ditetapkan untuk penggunaan suatu jasa atau perizinan tertentu. Perhitungan tarif retribusi tempat kalau kita parkir selama 5 jam san tiap-tiap jam mesti membayar RP. 1000 maka retribusi tempat yang mesti dibayarkan yakni sebesar RP.5000.

Sumber https://www.sekolahpendidikan.com