Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian I’Tikaf Beserta Jenis, Waktu, Syarat, Rukun Dan Niat I’Tikaf Terlengkap

Membahas Materi Pengertian I’tikaf Beserta Jenis, Waktu, Syarat, Rukun dan Niat I’tikaf Terlengkap - I’tikaf atau Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i’tiqaf, itiqaf berasal dari bhs Arab yakni Akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi.

 itiqaf berasal dari bhs Arab yakni Akafa yang berarti menetap Membahas Materi Pengertian I’tikaf Beserta Jenis, Waktu, Syarat, Rukun dan Niat I’tikaf Terlengkap


Lebih jelasnya, di dalam islam pengertian I’tikaf yaitu berdiam diri di dalam masjid di dalam rangka untuk melacak keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatannya dan orang yang laksanakan iktikaf disebut bersama dengan Mutakif.

Jenis-Jenis I’tikaf

Ada 2 macam type iktikaf yaitu:

a. Iktikaf Sunnat
Iktikaf sunnat yaitu iktikaf yang dikerjakan secara sukarela hanyalah untuk mendekatkan diri dan menghendaki ridha Allah SWT, misalnya layaknya iktikaf 10 hari paling final pada bulan Ramadan.

b. Iktikaf Wajib
Iktikaf kudu yaitu iktikaf yang alasannya yaitu bernazar (janji), misalnya seperti: Jika Allah SWT mengobati penyakitku ini, maka saya akan beriktikaf.


Waktu I’tikaf

Waktu i’tikaf intinya tergantung pada type i’tikaf yang akan dilakukan. Iktikaf kudu tergantung pada berapa usang selagi yang dinazarkan, namun iktikaf sunat tidak tersedia batasan selagi tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh usang atau singkat.

Ya’la bin Umayyah berkata: “Sesungguhnya saya berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf.”


Syarat-Syarat I’tikaf

Orang yang beri’tikaf kudu memenuhi syarat-syarat tersebut ini, diantaranya:
  • Muslim
  • Niat
  • Baligh/Berakal
  • Suci dari hadats (junub), haid dan nifas
  • Dilakukan di di dalam masjid
  • Jadi, kecuali bukan muslim, bawah umur yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang di dalam kondisi junub, perempuan di dalam jaman haid dan nifas tidak sah laksanakan iktikaf.

Rukun Iktikaf
Adapun rukun iktikaf yaitu:

a. Niat
b. Berdiam di masjid (QS. Al Baqarah : 187)

Ada 2 (dua) pendapat ulama berkenaan masjid area iktikaf.

  • Sebahagian ulama membolehkan laksanakan iktikaf di setiap masjid yang dipakai untuk salat berjamaah lima waktu. Hal tersebut dikerjakan untuk hindari seringnya terlihat masjid dan untuk melindungi pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.
  • Sebagian ulama lain, mensyaratkan sehingga iktikaf dikerjakan di masjid yang dipakai untuk shalat jum’at, sehingga orang yang beriktikaf tidak kudu meninggalkan area iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.

Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang utama yakni iktikaf di masjid jami’, alasannya yaitu Rasulullah saw iktikaf di masjid jami’. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.

Doa Niat I’tikaf

نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى


Artinya: “saya tekad (melaksanakan) I’tikaf di masjid, sunah alasannya yaitu Allah Ta’ala”

Hal Yang Diperbolehkan Bagi Mutakif
Adapun wacana yang boleh dilaksanakan oleh mutakif atau orang yang beriktikaf yaitu:

  • Keluar berasal dari area iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
  • Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh berasal dari kotoran dan anyir badan.
  • Keluar untuk keperluan yang wajib dipenuhi, menyerupai membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak tersedia yang mengantarkan), dan segala suatu hal yang tidak kemungkinan dilaksanakan di masjid, namun ia wajib pribadi ulang sehabis menuntaskan keperluannya .
  • Makan, minum, dan tidur di masjid dengan selalu menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
  • Menemui tamu di masjid untuk wacana yang diperbolehkan agama

Hal Yang Membatalkan Iktikaf

Adapun hal-hal yang sanggup membatalkan iktikaf yaitu:
  • Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walau sebentar.
  • Murtad (keluar berasal dari agama Islam).
  • Hilangnya akal, alasannya yaitu absurd atau mabuk.
  • Haid atau nifas.
  • Bersetubuh dengan istri, namun memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilaksanakan Nabi dengan istri-istrinya.
  • Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak dipakai untuk salat Jumat).

Sumber https://www.sekolahpendidikan.com