Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Dan Macam-Macam Bentuk Negara Dan Bentuk Kenegaraan Di Dunia Terlengkap

Membahas Materi Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap - Meskipun terlihat sama namun harus diketahui bahwa bentuk negara dan bentuk kenegraaan itu berbeda. Indonesia punya bentuk negara kesatuan dan bentuk kenegaraan atau bentuk pemerintahan Republik. Ada aneka macam bentuk negara dan kenegaraan di dunia. Berikut selengkapnya.

Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap Membahas Materi Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap


Bentuk Negara
Ada 2 tipe bentuk negara di dunia yakni negara kesatuan dan negara serikat. Berikut klarifikasi selengkapnya:

Negara Kesatuan
Negara kesatuan yakni bentuk negara tunggal yang didalamnya cuma terkandung satu negara atau tidak tersedia negara ulang di dalamnya.



Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Adapun beberapa ciri negara kesatuan diantaranya seperti:



Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang semua kekuasaan pemerintahan
Hanya tersedia satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu DPR dan dewan menteri
Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak
Tidak tersedia tubuh lain di luar pemerintah yang berdaulat
Adanya supremasi DPR pusat
Dalam dunia pendidikan, cuma tersedia satu kurikulum
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke di dalam dan nampak yang ditandatangani oleh pemerintah pusat
Jenis Negara Kesatuan

Ada 2 tipe negara kesatuan yaitu

a. Sentralisasi, yakni segala persoaalan disetiap kawasan diatur dan diurus secara eksklusif oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan cuma menjalankan perintah.

b. Desentralisasi, yakni tiap tiap kawasan diberi kekuasaan untuk menyesuaikan tempat tinggal tangganya sendiri. Dalam hal ini, terkandung DPR di tiap tiap daerah. Namun, selalu pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh Negara Kesatuan

Negara yang punya bentuk negara kesatuan diantaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia.

Negara Serikat (Federal)
Negara Serikat yakni suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara anggota di mana mempunyai satu pemerintahan federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara anggota tidak memegang kedaulatan negara, alasannya yakni yang memegang kekuasaan yakni pemerintahan federal. Negara anggota selalu mempunyai kekuasaan orisinil alasannya yakni negara anggota terjalin eksklusif bersama dengan rakyatnya. Sedangkan, kekuasaan yang diserahkan negara anggota kepada negara serikat yaitu hal yang berkaitan bersama dengan pertalian luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dari negara anggota terhadap negara serikat disebut bersama dengan negara limitatif yang bermakna sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara anggota saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Ciri-Ciri Negara Serikat

Adapun ciri-ciri negara serikat, diantaranya yaitu:

Setiap negara anggota berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan orisinil senantiasa berada di negara bagian.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) bersama dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
Pemerintah pusat mendapat kedaulatan dari negara anggota untuk urusan luar dan sebagain ke dalam.
Setiap negara anggota berwenang menciptakan undang-undang, parlemen, kabinet dan konstitusi sendiri sepanjang tidak bertentangan bersama dengan konstitusi pemerintah pusat
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat
Kepala negara mempunyai hak veto atau hak abolisi ketetapan yang diajukan oleh DPR yang terdiri dari senat dan kongres.
Contoh Negara Serikat

Berikut beberapa misal negara bersama dengan negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk kenegaraan diantaranya seperti:

Koloni
Koloni yakni suatu negara yang jadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, segala urusan menyerupai politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat bersama negara yang menjajah nya. Contohnya menyerupai Indonesia pernah jadi kolom Belanda selama tidak cukup lebih berasal dari 350 tahun.

Trustee (perwalian)
Trustee (perwalian) yakni lokasi jajahan berasal dari negara yang kalah perang di dalam Perang Dunia 2 dan berada di bawah lindungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang.

Contoh negara perwalian yakni Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada di bawah lindungan PBB sampai tahun 1975.

Mandat
Mandat yakni suatu negara yang di awalnya merupakan jajahan negara-negara yang kalah di dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah sumbangan negara-negara yang menang perang bersama pengawasan Dewan Mandat LBB. Contoh negara mandat, deperti Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman jadi mandat Prancis.

Protektorat
Protektorat yakni suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Segala perihal yang mengenai bersama luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh negara Protektorat, diantaranya Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat berasal dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan jadi 2 jenis, yaitu:

Protektorat Kolonial, yakni protektorat yang menyerahkan urusan pertalian luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta di dalam negeri pada negara pelindung nya.
Protektorat Internasional, yakni protektorat yang masih selamanya memperhatikan ketetapan aturan internasional.
Dominion
Negara Dominion yakni negara yang di awalnya merupakan bekas jajahan Inggris yang setelah itu merdeka dan berdaulat serya mengakui mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus di dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara dominion tergabung di dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara dominion miliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke di dalam maupun ke luar.

Contoh negara dominion diantaranya negara persemakmuran menyerupai India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

Uni
Uni yakni kombinasi dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat bersama satu kepala negara yang sama. Ada 3 model negara Uni, diantaranya seperti:

a. Uni personil (personal union), yakni kombinasi antara dua negara yang kebetulan membawa raja yang serupa sebagai kepala negara.

b. Uni politik (political union), yakni negara yang dibuat berasal dari negara yang lebih kecil. Uni politik sanggup disebut juga bersama uni legislatif. Berbeda bersama uni personil, tiap-tiap berasal dari negara sanggup berhimpun dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang dianggap secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.

c. Uni rill (real union), yakni kombinasi antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama pada beberapa forum negara.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com