Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Bums Beserta Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis Dan Kelebihan Dan Kekurangan Bums Terlengkap

Membahas Materi Pengertian BUMS Beserta Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan BUMS Terlengkap - Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS ialah tubuh bisnis yang didirikan dan memperoleh modal berasal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang bisnis yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber kekuatan ekonomi yang berbentuk tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Membahas Materi Pengertian BUMS Beserta Tujuan Membahas Materi Pengertian BUMS Beserta Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis dan Kelebihan dan Kekurangan BUMS Terlengkap


Tujuan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Tujuan BUMS yakni untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin didalam berbagi bisnis dan modalnya dan juga membuka lapangan kerja.

Fungsi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adapun faedah BUMS yaitu:
  • Sebagai teman kerja pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan masyarakat
  • Sebagai teman didalam pengelolaan sumber daya
  • Merupakan dinamisator didalam perekonomian masyarakat
  • Memberikan layanan bagi penduduk 

Peranan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adapun tugas tubuh bisnis punya swasta yaitu:

Sebagai Mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Sebagai Penambah produksi nasional
Sebagai pembuka kesempatan kerja
Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
Membantu pemerintah di dalam pengelolaan dan mengusahakan kesibukan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
Membantu pemerintah di dalam bisnis di dalam pemerataan pendapatan

Ciri-Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adapun gejala bums yaitu:
Modal semuanya berasal berasal dari pihak swasta
Pengawasan secara hirarki dan fungsional ditunaikan oleh pemegang perusahaan
Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
Pembagian keuntungan menurut pada memilik saham atau modal terbanyak
Memiliki tubuh hukum
Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
Anggota memiliki hak nada cocok bersama jumlah modal atau saham
Dapat menjual saham lewat bursa efek
Modal  diperoleh berasal dari instansi keuangan, baik itu bank biarpun non bank.

Berdasarkan Kepemilikannya, ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

a. Badan Swasta Perseorangan

Pemilik tubuh bisnis yaitu perseorangan
Pemilik yaitu pemegang tertinggi kekuasaan yang sesuaikan segala usahanya
Jalannya bergantung pada kebijakan perseorangan
Seluruh tanggung jawab kewajiban dan imbas yakni pemilik secara perseorangan
b. Badan Swasta Persekutuan

Pemilik tubuh bisnis komplotan dua atau lebih
Kewenangan tubuh bisnis ditetapkan pada perjanjian persekutuan
Kemajuan dan Kemunduran tubuh bisnis bergantung pada pengurusan sekutu
Segala acara tubuh bisnis dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan dengan

Berdasarkan Fungsinya, gejala Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

Bertujuan beroleh dan membagikan keuntungan
Sebagai instansi ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa kepada masyarakat
Sebagai dinamisator kehidupan perekonomian indonesia
Sebagai pengelola dan sumber kekuatan alam dan manusia
Rekan kerja pemerintah dalam menambah kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan Permodalannya, gejala Badan Usaha Milik Swasta yaitu:

Keseluruhan modal dimiliki pihak swasta atau pengusaha
Pinjaman diperoleh dari instansi keuangan baik bank maupun non bank
Penerbitan dan penjualan saham lewat bursa efek
Sebagian keuntungan dibagi ke pemegang saham dan sisanya ditahan
Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha
Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka selagi yang panjang

Macam-Macam Badan Usaha Milik Swasta
Adapun macam-macam jenis bentuk BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) serta ciri-ciri dan terhitung kelebihan dan kekurangan bums:

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan yaitu tubuh bisnis yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara khusus yang merupakan pemilik perusahaan. Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan, yaitu:

Dimiliki secara khusus atau perseorangan
Pengelolaan tubuh bisnis simpel dan murah
Pengusaha sebagai pemilik bebas didalam memberikan dan menerapkan kebijakan terhadap bawahan, tanpa melalui jalan birokratis
Pemilik bisa menutup tubuh bisnis terkecuali tidak menguntungkan
Modal tubuh bisnis perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
Modal berasal dari khusus pemilik
Kelangsungan hidup bisnis terkait pemilik perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan

Kelebihan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

Praktis didirikan
Sederhana dan ringan alasannya yaitu acara relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
Pemilik punyai kebebasan yang seluas-luasnya
Keuntungan berada terhadap satu orang yakni pemilik perusahaan
Pajak yang rendah
Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menanti persetujuan orang lain
Kekurangan Perusahaan Perseorangan, yaitu:

Modal terbatas
Segala tanggung jawab dan dampak tubuh perjuangan perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
Kualitas manajerial dan pekerja terbatas

Firma (Fa)
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri dan juga laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota bersama dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian. Ciri-ciri Firma, yaitu:

Para sekutu aktif di didalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
Berakhir terkecuali tidak benar satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihan Persekutuan Firma (Fa), yaitu:

Jumlah modal besar
Kemampuan Manajemen lebih besar
Pendirian relatif mudah
Status tubuh perjuangan terang gara-gara kepemilikan sertifikat dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
Tanggung Jawab ditunaikan secara bersama-sama
Pengambilan kredit lebih besar dan simpel gara-gara dipercaya oleh forum keuangan (bank)
Pengelolaan perusahaan sanggup dibagi sesuai bersama dengan kehalian masing-masing sekutu atau anggota
Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa), yaitu:

Pengambilan ketetapan atau kebijakan kurang cepat gara-gara tunggu musyawarah
Jika ada anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, perusahaan dikatakan bubar
Jika tidak benar satu anggota menjadikan kerugian, maka anggota lain turut menanggung



Sumber https://www.sekolahpendidikan.com