Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Aturan Manajemen Negara Beserta Sumber, Asas Dan Ruang Lingkup Aturan Manajemen Negara Terlengkap

Membahas Materi Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap - Hukum Administrasi Negara yakni seperangkat ketentuan yang terlalu mungkin manajemen Negara menggerakkan fungsinya, yang sekaligus menjaga warga terhadap perilaku tindak manajemen Negara dan menjaga manajemen Negara itu sendiri.

Membahas Materi Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Sumber Membahas Materi Pengertian Hukum Administrasi Negara Beserta Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap


Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

R. Abdoel Djamali
Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum manajemen negara yakni ketentuan aturan yang mengatur administrasi, yakni pertalian pada warga negara dan pemerintahnya yang menjadi gara-gara sampai negara itu berfungsi.

Oppen Hein
Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara yakni sebagai suatu campuran ketentuan-ketentuan yang mengikat tubuh yang tinggi maupun rendah jikalau tubuh itu pakai wewenangyang udah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

J.H.P. Beltefroid
Menurut J.H.P. Beltefroid, Hukum Administrasi Negara yakni total ketentuan berkenaan langkah bagaimana alat pemerintahan dan tubuh kenegaraan dan majelis pengadilan tata bisnis hendak mencukupi tugasnya.

Logemann
Menurut Logemann, Hukum Administrasi Negara yakni seperangkat berasal dari norma yang menguji pertalian Hukum spesial yang diadakan untuk terlalu mungkin para pejabat manajemen Negara jalankan kiprah mereka yang khusus.

De La Bascecoir Anan
Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum Administrasi Negara yakni himpunan ketentuan khusus yang menjadi gara-gara Negara bermanfaat atau bereaksi dan ketentuan itu mengatur pertalian pada warga Negara bersama pemerintah.

L.J. Van Apeldoorn
Menurut L.J. Van Apeldoorn, Hukum Administrasi Negara yakni total ketentuan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi kiprah pemerintahan itu.

A.A.H. Strungken
Menurut A.A.H. Strungken, Hukum Administarsi Negara yakni aturan-aturan yang menguasai tiap cabang acara penguasa sendiri.

J.P. Hooykaas
Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara yakni ketentuan berkenaan campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

Sir. W. Ivor Jennings
Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara yakni aturan yang terjalin bersama Administrasi Negara, aturan ini menentukan organisasi kekuasaan dan kiprah berasal dari pejabat administrasi.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Pada umumnya, sumber aturan manajemen negara yaitu:

a. Sumber aturan materiil, yakni sumber aturan yang ikutserta menentukan isikan kaidah hukum. Sumber aturan material ini berasal berasal dari momen dalam pergaulan penduduk dan momen itu sanggup memengaruhi lebih-lebih menentukan perilaku manusia.

b. Sumber aturan formil, yakni sumber aturan yang udah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah perlu diberi bentuk biar pemerintah sanggup mempertahankannya.

Asas Hukum Administrasi Negara

Adapun asas aturan manajemen negara yaitu:

a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid), yakni bahwa tiap tiap tindakan pejabat manajemen negara dihentikan melanggar aturan (harus cocok bersama dengan rasa keadilan dan kepatutan).

b. Asas legalitas (wetmatingheid), yakni bahwa tiap tiap tindakan pejabat manajemen negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih, Indonesia yakni negara hukum, maka asas legalitas yakni perihal yang paling utama didalam tiap tiap tindakan pemerintah.

c. Asas diskresi, yakni kebebasan berasal dari seorang pejabat manajemen negara untuk mengambil alih ketetapan menurut pendapatnya sendiri tapi tidak bertentangan bersama dengan legalit.


Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, terkandung 6 (enam) area lingkup aturan manajemen negara, diantaranya yaitu:

1. Hukum mengenai dasar dan kesepakatan lazim berasal dari administrasi
negara
2. Hukum mengenai organisasi negara
3. Hukum mengenai aktivitas-aktivitas berasal dari manajemen negara, terutama yang
bersifat yuridis
4. Hukum mengenai sarana-sarana berasal dari manajemen negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum manajemen pemerintah area dan Wilayah, yang dibagi menjadi
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. Hukum Administrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum mengenai Peradilan Administrasi Negara
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com