Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Bahan Pengertian Tubuh Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis Dan Teori Tubuh Aturan Berdasarkan Para Hebat Terlengkap

Inilah Materi Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap - Badan aturan ialah organisasi atau perkumpulan yang didirikan bersama sertifikat yang otentik dan didalam aturan diperlakukan sebagai orang yang miliki hak dan kewajiban atau disebut termasuk bersama subyek aturan yang dapat bersifat orang atau tubuh hukum.



Pengertian tubuh aturan yang lain, tubuh aturan yakni subjek aturan (pelaku) yang tidak berwujud, atau wujudnya tidak nampak menyerupai insan biasa tetapi miliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan aturan menyerupai orang privat (natural person).

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli

E. Utrecht
Menurut E. Utrecht, Badan Hukum (rechtpersoon) yakni tubuh yang berkuasa atau berwenang berdasarkan aturan jadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

R. Subekti
Menurut R. Subekti, Badan Hukum yakni suatu tubuh atau dapat terhitung disebut dengan perkumpulan yang punyai hak untuk dapat jalankan kelakuan menyerupai insan dan punyai kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

R. Rochmat Soemitro

Menurut R. Rochmat Soemitro, Badan aturan (rechtpersoon) yakni suatu tubuh yang dapat punyai harta, hak dan juga kewajiban menyerupai orang (manusia) pribadi.

Maijers

Menurut Maijers, Badan Usaha yakni sesuatu yang jadi pendukung hak dan kewajiban.

Logemann
Menurut Logemann, Badan Usaha yakni suatu personifikasi atau sutu perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi pilih susunan intern personifikasi tersebut.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Adapun gejala atau karakteristik tubuh aturan yang dapat menjadi subyek aturan yaitu:
  • Memiliki kekayaan yang menggerakkan acara didalam tubuh hukum
  • Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menggerakkan tubuh hukum
  • Terdaftar sebagai tubuh hukum
  • Cakap didalam melakukan tingkah laris hukum
  • Memiliki akte notaris pada pendiriannya 


Bentuk Badan Hukum

Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang di dalam pergaulan hukum, bentuk tubuh perjuangan dikelompokan jadi beberapa tipe yaitu:

a. Perhimpunan (vereniging) yaitu sebuah perkumpulan yang dibuat dengan sukarela dan sengaja oleh orang-orang yang miliki obyek untuk memperkuat kedudukan atau kapabilitas hemat mereka, mengurus duduk masalah sosial dan pelihara kebudayaan. Contohnya layaknya Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.

b. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yaitu bentuk tubuh aturan yang dibuat oleh aspek kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya layaknya desa, kabupaten, provinsi dan negara.

c. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tapi tak sekedar dua tipe tubuh aturan di atas.

Jenis Badan Hukum

Adapun jenis-jenis tubuh hukum, diantaranya yaitu:

a. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yakni tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan publik atau tubuh aturan yang sesuaikan jalinan pada negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut keperluan umum/publik, menyerupai aturan pidana, aturan tatanegara, aturan tata perjuangan negara, aturan world dan lain sebagainya. Contoh Badan Hukum Publik menyerupai Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

b. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yakni tubuh aturan yang didirikan atas basic aturan perdata atau aturan sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja serupa atau membentuk tubuh perjuangan dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented misalnya menyerupai Perseroan Terbatas atau Non Material, misalnya menyerupai Yayasan.

Teori Badan Hukum

Berikut ini sebagian teori tubuh hukum, diantaranya:

a. Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Teori berasal dari Von Savigny tubuh aturan sebatas buatan negara saja. Badan aturan sebatas fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya didalam bayangan sebagai subjek aturan yang mampu melakukan tingkah laris aturan layaknya manusia.

b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
Teori ini timbul berasal dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden didalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menyatakan bahwa tubuh aturan sebatas sebagai tubuh bersama dengan keperluan tertentu, dan manusialah yang jadi subyek murni berasal dari hukum.

c. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang lalu diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menyatakan bahwa tubuh aturan tidak lain merupakan perkumpulan insan yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap tubuh aturan sebagai abstraksi maupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban tubuh aturan merupakan hak dan kewajiban anggotanya bersama, begitu terhitung kekayaan tubuh aturan itu terhitung punya bersama, dilarang dibagi.

d. Teori Organ
Menurut teori ini, tubuh aturan bukan abnormal (fiksi) dan terhitung bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi tubuh aturan yakni sesuatu organisme riil yang benar-benar bermetamorfosis didalam pergaulan aturan yang mampu membentuk harapan sendiri bersama dengan mediator alat yang ada padanya layaknya pengurus dan anggota-anggotanya.

e. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten. Menurut teori ini, Badan aturan yakni wujud riil dan kongkrit layaknya halnya manusia, meskipun tidak mampu diraba, ini menekankan bahwa hendaknya didalam mempersamakan tubuh aturan bersama dengan insan terbatas hingga pada bidang aturan saja.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com