Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Perpindahan Kalor Secara Konduksi

Pengertian Perpindahan Kalor secara Konduksi. Berikut ialah klarifikasi singkat ihwal seputar pengertian Perpindahan Kalor secara Konduksi.

Definisi Perpindahan Kalor secara Konduksi

Pengertian Perpindahan kalor secara konduksi ialah proses perpindahan kalor dimana kalor mengalir dari tempat yang bertemperatur tinggi ke tempat yang bertemperatur rendah dalam suatu medium (padat, cair atau gas) atau antara medium-medium yang berlainan yang bersinggungan secara pribadi sehingga terjadi pertukaran energi dan momentum.

Pengertian Perpindahan Kalor secara Konduksi Pengertian Perpindahan Kalor secara Konduksi


Laju perpindahan panas yang terjadi pada perpindahan panas konduksi ialah berbanding dengan gradien suhu normal sesuai dengan persamaan berikut :
Persamaan Dasar Konduksi :



Keterangan :
q = Laju Perpindahan Panas (kj / det,W)
k = Konduktifitas Termal (W/m.°C)
A = Luas Penampang (m²)
dT = Perbedaan Temperatur ( °C, °F )
dX = Perbedaan Jarak (m / det)
ΔT = Perubahan Suhu ( °C, °F ).

dT/dx = gradient temperatur kearah perpindahan kalor.konstanta nyata ”k” disebut konduktifitas atau kehantaran termal benda itu, sedangkan tanda minus disisipkan semoga memenuhi hokum kedua termodinamika, yaitu bahwa kalor mengalir ketempat yang lebih rendah dalam skala temperatur.

Hubungan dasar fatwa panas melalui konduksi ialah perbandingan antara laju fatwa panas yang melintas permukaan isothermal dan gradient yang terdapat pada permukaan tersebut berlaku pada setiap titik dalam suatu benda pada setiap titik dalam suatu benda pada setiap waktu yang dikenal dengan aturan fourier.
Dalam penerapan hokum Fourier pada suatu dinding datar, kalau persamaan tersebut diintegrasikan maka akan didapatkan :



Bilamana konduktivitas termal (thermal conductivity) dianggap tetap. Tebal dinding ialah Δx, sedangkan T 1 dan T 2 ialah temperatur muka dinding. Jika konduktivitas berubah berdasarkan hubungan linear dengan temperatur, seperti



maka persamaan fatwa kalor menjadi :