Pengertian Pengampunan Sanksi Serta Alasan Pemberiannya
Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah pengampunan sanksi telah dikenal sudah semenjak usang dan tercantum secara terang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan pengampunan sanksi ialah amnesti, penghapusan dan rehabilitasi, serta remisi. pengampunan sanksi tidak sanggup lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati langsung dari Kepala Negara, lantaran dalam santunan pengampunan sanksi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, ibarat hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.
Definisi Grasi
Secara etimologis, pengampunan sanksi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi aturan diartikan sebagai dispensasi eksekusi yang diberikan kepala negara kepada terhukum sesudah menerima keputusan hakim atau pengampunan secara individual.Pengertian pengampunan sanksi dalam arti sempit ialah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau eksekusi yang telah diputuskan oleh hakim.
Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) ialah merupakan wewenang dari Kepala Negara untuk memperlihatkan pengampunan terhadap eksekusi yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk eksekusi itu.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Alasan santunan Grasi
- Kepentingan keluarga dari terpidana;
- Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
- Terpidana menderita penyakit yang tidak sanggup disembuhkan;
- Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
Alasan dasar yang sanggup dijadikan santunan pengampunan sanksi ialah beberapa faktor
- Faktor keadilan yaitu jikalau ternyata lantaran alasannya ialah - alasannya ialah tertentu hakim pada forum peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap‚ kurang adil maka pengampunan sanksi sanggup diberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
- Faktor kemanusiaan sanggup dilihat dari keadaan langsung terpidana sendiri, contohnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung sanggup disembuhkan atau telah menandakan bahwa dirinya telah bermetamorfosis lebih baik. Maka, pengampunan sanksi diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.