Memahami Kalimat Ad/Art Hti Yang Diklaim Tidak Anti-Pancasila
Memahami Kalimat AD/ART HTI yang Diklaim Tidak Anti-Pancasila
Tulisan ini saya buat alasannya tergelitik oleh pernyataan Ismail Yusanto yang dirilis oleh Jawa Pos (Lihat Jawa Pos, Selasa 9 Mei 2017 halaman 11). Berikut pernyataan Ismail Yusanto ihwal AD/ART HTI yang menurutnya tidak bertentangan dengan dasar negara Indonesia:
“Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Repubilk Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Melalui penyataan ini, juru bicara HTI itu menolak jikalau dituduh Anti-Negara dan Anti-Pancasila.
Memang saya masih belum mengonfirmasi eksklusif ke AD/ART HTI. Katakanlah, memang AD/ART-nya begitu alasannya yang berbicara yaitu pengurusnya, bahkan salah satu unsur pimpinannnya. Kita telaah saja dari pernyataan tersebut.
Jika dipahamai lebih lanjut, kalimat HTI yaitu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah kalimat beragam setara.
Kalimat beragam yang terdiri dari dua klausa. Klausa pertama HTI yaitu kelompok dakwah Islam, klausa kedua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilihat susunan kalimatnya, terang bahwa dalam AD/ART-nya HTI tidak mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bab dari dasar organisasi mereka. Hanya disebutkan bahwa, HTI yaitu organisasi Islam yang ada di Indonesia, ada di NKRI nah NKRI itu kebetulan adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lain halnya jikalau AD/ART HTI berbunyi begini:
HTI yaitu organisasi berasaskan Islam yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika susunannya ibarat itu, maka terang HTI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tapi, itu mustahil terjadi alasannya memang selama ini HTI itu menyarakan negara yang berdasarkan agama. Bahkan di kalangan aktivisnya, NKRI dipelesetkan menjadi Negara Khilafah Ridlollah Indonesia.