Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Pemilihan Pengawas Sd Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2017

JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN PENGAWAS  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan BERPRESTASI TAHUN 2017
Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang mempunyai prestasi tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diperlukan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas pengaas sekolah/ yang pada balasannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2017 yakni “PENGAWAS SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema acara ini adalah: (1) Meningkatkan Profesionalitas Pengawas Sekolah/Madrasah melalui Penguatan Pembinaan Kepengawasan di Satuan Pendidikan, (2) Optimalisasi Peran Pengawas Sekolah dalam Penjaminan Mutu Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas Sekolah dan (3) Inovasi Peningkatan Kinerja Pengawas Sekolah.

Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2017  ini diterbitkan untuk menjadi pola bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.

Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah/Madrasah Berprestasi Tahun 2017 sesuai  Pedoman Pemilihan Pengawas  SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2017  sebagai berikut:
1. Pengawas SD/MI
2. Pengawas SMP/MTs
3. Pengawas SMA/MA
4. Pengawas SMK/MAK

Persyaratan Peserta sesuai  Pedoman Pemilihan Pengawas  SD SM Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2017   
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai pengawas sekolah/madrasah aktif;
b. berusia maksimal 54 tahun;
c. mempunyai akta pendidik;
d. mempunyai masa kerja sebagai pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih kiprah ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani

2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota Belum pernah menjadi pemenang 1 hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
b. Tingkat Provinsi
1) belum pernah meraih pemenang I tingkat provinsi pada 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi pengawas SD/MI dan SMP/MTs melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2017 yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau kepala dinas pendidikan yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.
c. Tingkat Nasional:
1) belum pernah meraih pemenang I, II dan III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
2) bagi penerima pengawas SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2017 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang yang membidangi madrasah.


Download  Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2017  (KlikDISINI)
loading...

= Baca Juga =