Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Membahas Bahan Pengertian Lelang Beserta Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam Dan Pola Lelang Terlengkap

Membahas Materi Pengertian Lelang Beserta Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam dan Contoh Lelang Terlengkap - Lelang yakni sistem membeli dan menjual barang atau jasa bersama cara memperlihatkan terhadap penawar, memperlihatkan proposal harga lebih tinggi, selanjutnya menjual barang terhadap penawar harga tertinggi.

Membahas Materi Pengertian Lelang Beserta Fungsi Membahas Materi Pengertian Lelang Beserta Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam dan Contoh Lelang Terlengkap


Sedangkan pengertian lelang berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Pasal 1, Lelang yakni penjualan barang atau jasa di wajah umum yang penawarannya dilakukan secara verbal atau tertulis melalui bisnis pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Lembaga yang ihwal bersama sistem lelang , diantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Balai Lelang, pengertian balai lelang yakni Badan Hukum Indonesia bersifat Perseroan Terbatas (PT) yang spesifik didirikan untuk melaksanakan kegiatan bisnis di bidang lelang; Pejabat lelang; Pemandu lelang.

Pengertian Lelang Menurut Para Ahli

Prof. Polderman
Menurut Prof. Polderman, Lelang yakni lat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang menguntungkan bagi bagi si penjual bersama cara mengumpulkan para peminat.

Mr. Wennek
Menurut Mr. Wennek, Auction is a system of selling to the public a number of individual iteme, one at a time commencing at a set time or a set day. The auctionser conducting the auction inrites offere of price for the item from the attenders.

Aqcultural Univesity of Negeringen
Menurut Aqcultural Univesity of Negeringen, Auctions are intermediary berneer buyers plus sailers . Their main objective is price discovery.

Fungsi Lelang

Ada 2 kegunaan lelang, diantaranya yaitu: kegunaan pribadi dan kegunaan publik.

Fungsi Privat Lelang
Fungsi pribadi lelang terbentuk alasannya yakni lelang merupakan salah satu cara mempertemukan customer dan penjual suatu barang atau jasa. Penjual atau calon customer didalam pelelangan mampu bergabung secara sukarela bersama obyek untuk mendapat keuntungan.

Fungsi Publik Lelang
Fungsi ini tebentuk waktu lelang dipakai sebagai instrumen mobilisasi kiprah umum pemerintah oleh aparatur negara. Kebijakan pemerintah mempunyai tujuan untuk mencukupi kebutuhan/kepentingan umum. Berikut ini beberapa kegunaan publik lelang, diantaranya:
  • Penanganan aset yang dikuasai negara untuk menaikkan efisensi dan tertib manajemen dan pengelolaannya.
  • Memberikan pelayanan penjualan barang yang aman, cepat, tertib bersama harga wajar.
  • Menambah penghasilan negara berasal dari bea lelang.

Syarat dan Ketentuan Lelang

Adapun syarat dan ketentuan lelang, diantaranya:
  • Dilakukan dimuka umum
  • Dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku
  • Dilakukan dihadapan pejabat
  • Dilakukan bersama bisnis pengumpulan minat atau calon pembeli
  • Dilakukan bersama penawaran harga
  • Ditutup bersama informasi acara


Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Adapun basic aturan lelang di Indonesia, diantaranya:
  • Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana sudah beberapa kali diubah paling simpulan bersama Staatsblad 1941:3);
  • Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana sudah beberapa kali diubah paling simpulan bersama Staatsblad 1930:85);
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 berkenaan Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Macam-Macam Jenis Lelang

Berikut ini macam-macam tipe lelang, diantaranya:

Lelang Berdasarkan Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 1/2002 dan sebagaimana sudah diubah bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK 07/2006, lelang mampu diklasifikasikan menjadi:

1. Lelang Eksekusi
Lelang Eksekusi yakni lelang yang diselenggarakan untuk melaksanakan putusan atau sanksi pengadilan atau dokumen lain, sesuai bersama peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh lelang sanksi diantaranya lelang harta pailit, lelang sanksi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang barang yang tidak dikuasai atau dikuasai negara, lelang sanksi barang rampasan kejahatan, lelang sanksi pajak dan lain sebagainya.

2. Lelang Non Eksekusi
Lelang non sanksi yakni lelang yang tidak terjalin bersama putusan atau sanksi pengadilan oleh pemerintahan. Ada 2 tipe lelang non eksekusi, yaitu:

a. Lelang Non Eksekusi Sukarela
Lelang non sanksi sukarela yakni lelang atas barang atau jasa milik individu, pihak swasta, tubuh hukum, atau milik tubuh bisnis yang dilakukan secara sukarela. Contoh lelang non sanksi sukarela diantaranya pelelangan lukisan, barang antik, barang langka dan lain sebagainya.

b.  Lelang Non Eksekusi Wajib
Lelang Non Eksekusi Wajib yakni lelang untuk mobilisasi penjualan (biasanya dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Contoh lelang non sanksi diantaranya lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik BUMN/BUMD, Lelang kayu dan hasil hutan lainnya berasal dari tangan pertama, Lelang aset Bank Indonesia dan lain sebagainya.


Berdasarkan Cara Penawarannya

Adapun tipe lelang berdasarkan cara penawarannya, yaitu:

1. Lelang Konveksional
Lelang konveksional yakni lelang yang dilakukan dihadapan pejabat lelang secara langsung.

2. Lelang Online
Lelang online yakni lelang yang dilakukan bersama dipasang di web spesifik dan penerima lelang mampu mengikuti program lelang secara online bersama koneksi internet. Lelang ini terasa terlihat semenjak internet berkembang pesat.

Sistem Penawaran dan Pembayaran Lelang

Sistem penawaran harga suatu barang didalam pelelangan mampu dilakukan bersama lisan, tertulis, dan tertulis dan verbal (jika penawaran tertinggi belum mencapai nilai batasnya).

Sedangkan didalam sistem pembayaran lelang, customer yang sudah ditetapkan sebagai pemenang terhadap barang atau jasa spesifik mesti untuk membayar: harga lelang, bea lelang (Pajak), uang miskin dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Pembayaran lelang mampu dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 3 hari kerja sesudah pelelangan berakhir. Pembeli terhitung mampu menunda atau menangguhkan pembayarannya lebih berasal dari 3 hari kerja kecuali mencukupi syarat spesifik dan mendapat izin berasal dari Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com