Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Reklamasi (Pengertian, Tujuan, Dampak, Ketentuan)

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Reklamasi meliputi Pengertian, Tujuan Reklamasi, Dampak kasatmata / keuntungan, efek negatif / kerugian, serta ketentuan dan syarat reklamasi. Berikut artikel selengkapnya.

A. Pengertian Reklamasi


Reklamasi adalah pekerjaan atau perjuangan dalam pemanfaatan suatu daerah atau lahan yang tidak berkhasiat dan basah untuk dijadikan lahan yang berkhasiat dengan cara dikeringkan. Tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan reklamasi ibarat daerah pantai, lepas pantai atau offshore, danau, rawa-rawa ataupun sungai yang begitu lebar.

B. Tujuan Reklamasi


Tujuan Reklamasi yaitu mengakibatkan daerah yang tidak berkhasiat atau tidak bermanfaat menjadi daerah yang memiliki manfaat. Kawasan yang sudah direklamasi tersebut biasanya dimanfaatkan untuk daerah pertanian, pemukiman, perindustrian, pertokoan/bisnis dan objek wisata. Pekerjaan reklamasi juga bertujuan untuk memacu pembangunan sarana dan prasarana pedukung lainnya. Dalam membangun suatu pelabuhan ataupun terminal pelabuhan yang berada pada perairan maka sanggup dilakukanpekerjaan  reklamasi.

 Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana  Reklamasi (Pengertian, Tujuan, Dampak, Ketentuan)

C. Dampak Reklamasi


Ada bermacam efek reklamasi daerah pesisir pantai yang banyak dilakukan pada negara atau kota maju dalam rangka memperluas daratan sehingga sanggup dipakai untuk area bisnis, perumahan,wisata rekreasi dan keperluan lainya. selalu ada efek kasatmata dan negatif dalam setiap acara termasuk dalam hal pengurugan tepi maritim ini, sanggup jadi yang melaksanakan acara hanya menerima keuntunganya saja sementara kerugian harus ditanggung oleh pihak yang tidak mengerti apa-apa, tanpa disadari banyak daerah pesisir pantai terpencil yang hilang alasannya aktifitas reklamasi ini.

Dampak negatif atau kerugian reklamasi

1.    Peninggian muka air maritim alasannya area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah menjelma daratan.
2.    Akibat peninggian muka air maritim maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin maritim naik ke daratan sehingga tumbuhan banyak yang mati, area persawahan sudah tidak sanggup dipakai untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3.    Musnahnya tempat hidup binatang dan flora pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka sanggup menghipnotis perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
4.    Pencemaran maritim jawaban kagiatan di area reklamasi sanggup mengakibatkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.

Dampak kasatmata atau laba reklamasi

1.    Ada embel-embel daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga sanggup dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
2.    Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi kondusif terhadap abrasi alasannya konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk sanggup menahan gempuran ombak laut.
3.    Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air maritim sanggup kondusif terhadap banjir apabila dibentuk tembok penahan air maritim di sepanjang pantai.
4.    Tata lingkungan yang manis dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga sanggup berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya tetap lebih banyak dilakukan alasannya efek negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa wacana adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. solusi terbaik sanggup dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah maritim untuk aktifitas hidup insan misalnya dengan menciptakan gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang dibutuhkan sanggup tercapai, bagi yang hendak memperlihatkan uraian atau solusi mengenai acara reklamasi pantai sanggup menyebarkan disini.

D. Ketentuan dan Syarat Reklamasi


Ketentuan Atau Prinsip Reklamasi Sebagai Berikut 

1.    Kebutuhan dalam pengembangan kecerdikan daya untuk suatu daerah yang berada pada sisi daratan
2.    Dapat merupakan daerah perkotaan yang padat maka membutuhkan pengembangan wilayah untuk mengakomodasikan kebutuhan

Syarat Untuk Lokasi Yang Akan Dilakukan Reklamasi Antara Lain

1.    Telah memenuhi ketentuan planning kota yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi, dan dituangkan ke dalam Peta Lokasi maritim yang akan direklamasi.
2.    Ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur dan atau Walikota/Bupati (tergantung posisi strategis dari daerah reklamasi) yang menurut pada tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan atau Kota/Kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Reklamasi
3.    Sudah ada studi kelayakan wacana pengembangan daerah reklamasi pantai atau kajian/kelayakan properti (studi investasi);
4.    Berada di luar daerah hutan bakau yang merupakan belahan dari daerah lindung atau taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa;
5.    Bukan merupakan daerah yang berbatasan atau dijadikan pola batas wilayah dengan daerah/negara lain.
6.    Memenuhi ketentuan pemanfaatan sebagai daerah dengan ijin bersyarat
7.    Dituangkan di dalam Peta Situasi planning lokasi dan Rencana Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan menerima persetujuan dari instansi terkait

Persyaratan Dalam Memenuhi Ketentuan Pemanfaatan Kawasan Reklamasi

1.    Penyusunan dokumen ANDAL
2.    Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3.    Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN)
4.    Mengenakan biaya efek pembangunan (development impact fee), dan atau hukum disinsentif lainnya.

Sumber-sumber :
https://duniapendidikand.blogspot.com//search?q=reklamasi-pengertian-tujuan-dampak-ketentuan
https://duniapendidikand.blogspot.com//search?q=reklamasi-pengertian-tujuan-dampak-ketentuan 

Demikian artikel wacana Reklamasi mencakup Pengertian, Tujuan Reklamasi, Dampak kasatmata / keuntungan, efek negatif / kerugian, serta ketentuan dan syarat reklamasi. Semoga sanggup menambah pengetahuan kita.

Sumber http://www.artikelmateri.com