Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menentukan Kondisi Sekolah/Madrasah Yang Diharapkan

Dalam memilih kondisi sekolah yang diharapkan, ada dari 4 (empat) langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah, yakni:
1. Merumuskan visi sekolah/madrasah
2. Merumuskan misi sekolah/madrasah
3. Merumuskan tujuan sekolah/madrasah
4. Merumuskan target dan indikator kinerja.
 Dalam memilih kondisi sekolah yang dibutuhkan Menentukan Kondisi Sekolah/Madrasah yang Diharapkan

A. MERUMUSKAN VISI SEKOLAH/MADRASAH

Visi yaitu imajinasi moral yang menggambarkan keadaan sekolah/madrasah yang diinginkan di masa datang. Visi sekolah/madrasah dikembangkan sesuai dengan keinginan atau citacita sekolah/madrasah dengan tetap berkepribadian Indonesia.  Artinya visi suatu sekolah/ madrasah harus mengacu kepada kondisi lingkungan sekolah/madrasah dan daerah, namun juga harus bermuatan nasionalisme. Hal ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan bahwa sekolah/madrasah ’bebas’ memilih visinya dan tidak terkait dengan kebijakan pihak lain. Di samping itu, visi sekolah/madrasah juga harus mempertimbangkan kondisi kasatmata sekolah/madrasah serta potensi yang dimiliki sekolah/madrasah dan harapan masyarakatsekolah/madrasah. Artinya jenis dan mutu layanan pendidikan menyerupai apa yang dibutuhkan oleh orang bau tanah dan masyarakat sekolah/madrasah untuk mewujudkan harapan tersebut.

Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa visi:

1. Dijadikan sebagai impian bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2. Mampu memperlihatkan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3. Dirumuskan berdasar masukan dari banyak sekali warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4. Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Dalam perumusan visi sekolah/madrasah perlu memperhatikan rambu-rambu berikut.

1. Mengacu kepada landasan filosofis bangsa, UUD, dll. yang bersifat baku dan telah menjadi pegangan hidup bangsa Indonesia;
2. Memiliki indikator pengembangan prestasi akademik dan non akademik;
3. Berkepribadian, nasionalisme, budaya nasional Indonesia;
4. Perkembangan abad global;
5. Perkembangan IPTEK;
6. Dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan;
7. Sesuai konteks daerah, sekolah/madrasah, visi yayasan;
8. Belum operasional;
9. Menggambarkan harapan masa datang.

Contoh rumusan visi sekolah/madrasah:
”Terwujudnya lulusan yang berkualitas, kompetitif dan berakhlaq mulia”

B. MERUMUSKAN MISI SEKOLAH/MADRASAH

Misi yaitu tindakan atau upaya untuk mewujudkan visi. Kaprikornus misi merupakan klasifikasi visi dalam bentuk rumusan tugas, kewajiban, dan rancangan tindakan yang dijadikan isyarat untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah. Dengan kata lain, misi yaitu bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan sekolah/madrasah yang dituangkan dalam visi dengan banyak sekali indikatornya. Rumusan misi selalu dalam bentuk kalimat yang memperlihatkan ’tindakan’ dan bukan kalimat yang memperlihatkan ’keadaan’ sebagaimana pada rumusan visi.

Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa misi sekolah/ madrasah:

1. Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional;
2. Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3. Menjadi dasar kegiatan pokok sekolah/madrasah;
4. Menekankan pada kualitas layanan penerima asuh dan mutu lulusan yang dibutuhkan oleh sekolah/madrasah;
5. Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan kegiatan sekolah/madrasah;
6. Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7. Dirumuskan menurut masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara terencana sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Contoh rumusan misi sekolah/madrasah:
”Penyelenggaraan pendidikan yang memberi kesempatan luas pada penerima asuh untuk menyebarkan kemampuan, talenta dan minat”

C. MENENTUKAN TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH

Langkah berikutnya sehabis visi dan misi dirumuskan yaitu merumuskan tujuan sekolah/madrasah selama empat tahun ke depan menuju standar pelayanan minimal (SPM) dan atau standar nasional pendidikan (SNP). Dengan demikian, tujuan sekolah/ madrasah intinya yaitu langkah untuk mewujudkan visi sekolah/madrasah yang telah dicanangkan.

Dalam lampiran Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dijelaskan bahwa tujuan sekolah/ madrasah:

1. Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2. Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3. Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/ madrasah dan Pemerintah;
4. Mengakomodasi masukan dari banyak sekali pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5. Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.

Dalam memilih tujuan, sekolah/madrasah sebaiknya merumuskan secara bersama dengan para pemangku kepentingan. Hal ini penting sebab keterlibatan secara aktif dari semua pemangku kepentingan yaitu salah satu kunci keberhasilan sebuah sekolah/ madrasah. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan RKS/M harus diupayakan dari semenjak awal. Jika pemangku kepentingan terlibat dalam proses penyusunan planning kerja sekolah/madrasah semenjak awal, maka keterlibatan mereka dalam pelaksanaan programprogram kerja sekolah/madrasah juga akan meningkat.
Pertanyaan kunci yang harus dijawab dalam memutuskan tujuan adalah: Seperti apa seharusnya sekolah/madrasah ini empat tahun mendatang? Atau hal-hal apa saja yang dianggap penting oleh pemangku kepentingan dan yang menjadi perhatian mereka dalam kinerja sekolah/madrasah?

Dalam memutuskan tujuan sekolah/madrasah hendaknya:

1. Dirumuskan menurut hasil penilaian diri terhadap kondisi kasatmata sekolah/madrasah ketika ini, potongan mana yang akan ditingkatkan, diperbaiki atau dicapai dalam empat tahun ke depan;
2. Mengacu kepada standar pelayanan minimal (SPM) (Permendiknas No.15/2010), dan/atau standar nasional pendidikan (SNP) (PP No. 19/2005).
3. Mengacu pada visi dan misi serta tujuan yang sudah dimiliki oleh sekolah/madrasah;
4. Berorientasi pada peningkatan/perbaikan sekolah/madrasah (school improvement), termasuk memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam menyebarkan ilmu pengetahuan dan memberikan pengetahuan tersebut kepada penerima didik, serta memperkuat kapasitas sekolah/madrasah dalam kerja sama yang dibangun atas dasar kepercayaan;
5. Mencakup bukan hanya harapan penyedia layanan (service provider), tetapi juga pengguna layanan (service user);
Contoh rumusan tujuan sekolah/madrasah:
”Meningkatkan prestasi akademik penerima didik”

D. MENENTUKAN SASARAN DAN INDIKATOR KINERJA

Sasaran yaitu tantangan utama yang akan dicapai sekolah/madrasah dalam waktu empat tahun ke depan. Penetapan target sekolah/madrasah ini bertujuan untuk dijadikan ajaran dalam penyusunan kegiatan dan kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan tantangan yang telah dirumuskan.

Penentuan target yang baik, harus memperhatikan 5 hal, yang sanggup disingkat SMART, yakni:

1. Specific: secara terang mengidentifikasikan apa yang harus dicapai.
2. Measurable (terukur): secara terang menggambarkan ukuran sasaran
3. Achievable (dapat dicapai): realistis, dalam arti memungkinkan untuk dicapai.
4. Relevant (relevan): berkaitan dengan kepentingan penerima asuh dan pemangku kepentingan sekolah/madrasah
5. Time bound (berjangka waktu): tercapai dalam jangka waktu tertentu

Contoh rumusan sasaran:
”Pada tahun 2014 prestasi UASBN/UN berpredikat memuaskan (7,00)”
Indikator kinerja yaitu ukuran yang dipakai untuk menilai berhasil atau tidaknya suatu kegiatan yang telah dilakukan untuk mencapai sasaran. Apabila indikator kinerja telah sanggup dicapai, maka target tersebut sanggup dikatakan berhasil; sebaliknya apabila indikator kinerja belum sanggup dicapai, maka target sanggup dikatakan belum sanggup dicapai. Indikator harus ditentukan supaya kegiatan yang ditetapkan sanggup diukur keberhasilannya dalam mencapai sasaran.
Indikator kinerja sanggup bersifat kuantitatif atau kualitatif, yang penting sanggup diukur dan dirumuskan secara spesifik, operasional, dan dalam bentuk kalimat pernyataan.

Contoh rumusan indikator kinerja:
“Tahun 2014 rata-rata nilai UASBN/UN sebesar 7,00 berpredikat memuaskan”

Demikain text  yang bisa saya upload, semoga bermanfaat.

Sumber: Modul  Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah Tahun 2011